Suara.com - Pakar hukum tata negara yang juga bagian tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun, menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sedikit berbeda dari sebelumnya.
Refly mengatakan baru pada sidang kali ini ada dissenting opinion atau putusan Hakim yang berbeda.
“Ini sejarah yang luar biasa bagi Republik ini. Baru kali ini ada sengketa pilpres yang ada dissenting opinion-nya,” kata Refly saat berorasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Bayangkan sejak 2004, 2009, 2014, 2019, semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa satu hakim pun yang dissenting,” tambahnya.
Dalam sengketa kali ini, ada 3 orang Hakim MK yang menerima atau mengabulkan gugatan dari psangan AMIN. Sementara 5 lainnya menolak atau tidak mengabulkan.
“Lima hakim memang tidak mengabulkan, tapi tiga hakim mengabulkan,” katanya.
Adapun, ketiga Hakim yang mengabulkan permohonan dari Paslon AMIN yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sebab itu, Refly meminta para pendukung yang kalah tidak perlu berkecil hati lantaran secara moral, pihaknya dibenarkan oleh 3 professor dari 3 perguruan tinggi berbeda.
“Secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral, kita dibenarkan. Dibenarkan oleh tiga professor dari tiga universitas yang menjadi hakim konstitusi,” katanya.
Refly kemudian menganggap gugatan yang diajukan pihaknya justru dikabulkan oleh para hakim yang dinilai lebih senior dan lebih mengerti soal sengketa Pemilu.
Sementara kelima Hakim yang tidak mengabulkan permohonannya dianggap merupakan Hakim baru yang belum punya banyak pengalaman.
“Kita dibenarkan oleh tiga dari delapan hakim senior yang ada di MK, yang ilmu dan pengalamannya tentu lebih banyak dari hakim-hakim kemarin sore,” tandasnya.
Gugatan Ditolak
Sebelumnya MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
Setelah itu MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan AMIN, Istri Anies: Tuhan Tak Pernah Keliru
-
Sambangi Partai Politik Pengusungnya Usai Putusan MK, Anies: Tugas Sudah Dijalankan
-
Lambaikan Tangan dan Salam Dua Jari, Prabowo Belum Mau Respons soal Putusan MK saat Tiba di Kertanegara
-
Tim Ganjar-Mahfud Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Absolut, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA