Suara.com - Kecelakaan lalu lintas pada H-1 Lebaran yang melibatkan angkutan kota (Angkot 32) jurusan Cibinong-Bubulak, Bogor, dengan pengendara motor merupakan seorang wartawan foto hingga detik ini masih belum ada titik terang.
Pasalnya, pihak perusahaan angkot 32 tersebut hingga detik ini dinilai belum juga menemukan kesepahaman yang alami cacat permanen dengan perusahaan tersebut.
Apalagi, terduga pelaku yakni sopir angkot tersebut melarikan diri atau menghindari tanggungjawab ketika di rumah sakit.
Baca Juga :
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Bogor masih melakukan pencarian terduga sopir angkot 32 yang menyebabkan seorang wartawan foto Bogor terluka parah.
Kuasa hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor yang juga kuasa hukum korban Hendi Novian, Dodi Herman Fartodi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum dari PFI Bogor dimana saudara Hendi Novian sebagai salahsatu anggotanya, secara langsung akan mendampingi beliau terkait penanganan perkara ini hingga selesai," katanya kepada wartawan belum lama ini.
Dodi Herman Fartodi sangat menyayangkan hingga saat ini pelaku belum ditemukan, padahal pelaku adalah saksi penting yang dapat membuat terang perkara ini.
"Sopir ini kan gak langsung kabur setelah kejadian, sempat dibawa ke igd rumah sakit juga, jadi agak membingungkan bagi saya jika pelaku bisa melarikan dari igd rumah sakit, semestinya ada SOP penangan jika pelaku tsb dikhawatirkan melarikan diri. ini yang akan coba kami minta penjelasan dengan pihak Rumah Sakit," imbuhnya.
Dodi pun meminta kepada kepolisian untuk lebih serius dalam menangani perkara, agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan pidana pada UU no 22 thn 2009 dan KUHP.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Dua Helikopter Militer Malaysia, 10 Tentara Meninggal Dunia
"Ini murni kelalaian pengemudi lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Coba saja lihat di rekaman cctv dimana pengemudi secara tiba-tiba pindah lajur dan menabrak korban," cetusnya.
Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan terjadi.
"Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan." ujarnya.
Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban.
Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.
"Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus dan jari tersebut adalah jari yg sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini," jelasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali