Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kerja PPS dan PPK untuk Pilkada serentak 2024. Masing-masing dari jabatan tersebut memiliki tugas serta wewenang yang berbeda. Ini dia perbedaan beda PPS dan PPK Pilkada 2024.
PPK dan PPS termasuk dalam Badan Ad Hoc. Diketahui, Badan Ad Hoc adalah suatu badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Baik itu di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Agar tak kebingungan dalam mengenalinya, berikut ini perbedaan dari PPK dan PPS seperti yang dirangkum dari laman resmi KPU RI serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Intip Gajinya
Pengertian PPK
PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupum kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Adapun anggota PPK ini terdiri dari 5 orang yang merupakan tokoh masyarakat.
Pemilihan anggota PPK sendiri harus memenuhi syarat-syarat yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK terdiri dari satu orang ketua dan 4 anggota dengan 30 persen keterwakilan perempuan.
Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Pemilu
Berikut adalag tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu:
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
• Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
• Menerima dan menyampaikan daftar pemilih terhadap KPU Kabupaten/Kota;
• Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi dari hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota ke kecamatan yang bersangkutan sesuai berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
• Melakukan evaluasi serta membuat laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
• Melaksanakan sosialisasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK terhadap masyarakat;
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan juga KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPK dalam pemilihan
Di dalam pemilihan, PPK memiliki tujuan diantaranya:
• Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS lalu menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
• Menerima dan menyerahkan laporan berupa daftar nama Pantarlih;
• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan terhadap calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
• Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
• Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
• Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi dari hasil penghitungan suara terhadap saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
• Menyusun serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota maksimal 2 bulan usai pemungutan suara.
Pengertian PPS
PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kelurahan maupum desa. Wilayah kerja PPS sendiri terbatas di tingkat kelurahan.
Adapun anggota PPS ini terdiri dari 3 Orang saja, dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang merupakan anggota. Sama halnya seperti PPK, anggota PPS juga memiliki ketentuan dengan 30 persen keterwakilan adalah perempuan.
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
• Menyusun daftar pemilih tambahan lalu menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
• Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS lalu menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya saat di TPS;
• Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya terhadap KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
• Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara;
• Mengumumkan hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS.
Tugas PPS dalam Pemilihan
• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih hasil perbaikan, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
• Membentuk KPPS;
• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
• Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
• Mengumumkan daftar pemilih;
• Menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara;
• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
• Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih untuk menjadi daftar pemilih tetap;
• Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
• Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
• Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang sudaj ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya;
• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara usai penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
• Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK di hari yang sama selesai terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan untuk membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
• Melakukan evaluasi dan membuat laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya;
• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
• Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali saat penghitungan suara;
• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Gaji PPS dan PPK
Adapun gaji PPK dan PPS adalah sebagai berikut:
• Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
• Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
• Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
• Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan.
Sebagai informasi tambahan Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak tanggal 27 November 2024 mendatang. Adapun pendaftaran PPK dibuka pada 23 April 2024 - 27 April 2024. Sementara, PPS pada 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024.
Sekian ulasan tentang perbedaan beda PPK dan PPK Pilkada 2024. Bagi Anda yang berminat, silahkan daftarkan diri sekarang!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pengamat: Anies Berpeluang Maju Cagub DKI Jakarta Lagi atau Jadi Menteri Prabowo
-
Syafrudin dan Subadri Usuludin Tak Lagi Berpasangan, Siap Bersaing di Pilkada Kota Serang 2024?
-
Sekjen PKS Soal Kans Usung Anies di Pilkada Jakarta: Kalau Memang Cocok, Why Not?
-
Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan