Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, Nurul Ghufron seharusnya mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK.
Sebabnya, Ghufron diduga terlibat dalam mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Seharusnya KPK menunjukan prestasi kerja memberantas korupsi, bukan membuat kontroversi di mana kali ini terjadi karena Nurul Gufron akan disidang etik terkait kasus mutasi ASN di Lingkungan Kementerian Pertanian," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga:
Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan
Dia juga menyayangkan sikap Ghufron yang dinilai tidak mau pasrah dalam menghadapi sidang di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebab, Ghufron justru mengambil langkah dengan melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron melaporkan Albertina perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.
"Menurut saya, gugatan tersebut semakin menunjukan ke publik bahwa Nurul Gufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya," ujar Yudi.
Baca Juga: Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Balas Dendam karena Diproses Kasus Etik?
"Akibat kegaduhan ini, kredibilitas dan marwah KPK semakin turun dimata publik sehingga saya menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya," tandas dia.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?
Perlu diketahui, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.
Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Ghufron pada Kamis (2/5/3024) mendatang.
Berita Terkait
-
Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan
-
Tembus Rp5 Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada di Medan
-
Tetap Ingin Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?
-
Jaksa KPK Akan Panggil Istri dan Anak SYL, Diperiksa Soal Dugaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan