Suara.com - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus mengungkap permintaan uang Rp 3 juta hampir setiap hari untuk kebutuhan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atau SYL saat menjabat sebagai menteri pertanian. Uang disebut digunakan membeli makanan secara online hingga laundry.
Keterangan itu disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/4/2024).
"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih yang mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," kata Yunus saat menjawab pertanyaan hakim terkait permintaan uang SYL.
Yunus menyebut uang itu diserahkan ke petugas yang bekerja di rumah dinas SYL. Petugas itu merupakan pekerja kontrak.
Hakim kembali mempertegas, apakah uang tersebut diserahkan setiap hari.
"Kadang setiap hari, kadang kalau tergantung habisnya yang mulia," jawab Yunus.
Hakim kemudian bertanya, apakah permintaan uang tersebut termasuk resmi untuk dianggarkan Kementan.
"Iya, keperluan dinas kan enggak masalah, ada anggarannya kan. Itu anggaran resmi enggak Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim.
"Enggak, yang mulia," jawab Yunus.
Disebut Yunus uang kemudian digunakan untuk kebutuhan makanan yang dipesan lewat aplikasi ojek online hingga laundry.
"Makanan online-online gitu, grab food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu pak," beber Yunus.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Terungkap di Sidang! Eselon 1 Kementan Harus Kumpulkan Uang 4000 Dolar untuk Disetor ke Anak Buah SYL
-
Anak SYL Diduga Beli Skincare Pakai Duit Kementan, Indira Chunda Padahal Punya Kekayaan Fantastis
-
Jaksa KPK Akan Panggil Istri dan Anak SYL, Diperiksa Soal Dugaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi
-
Permintaan Rp 50 M Terungkap Di Sidang SYL, Firli Diminta Segera Ditahan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil