Suara.com - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus mengungkap permintaan uang Rp 3 juta hampir setiap hari untuk kebutuhan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atau SYL saat menjabat sebagai menteri pertanian. Uang disebut digunakan membeli makanan secara online hingga laundry.
Keterangan itu disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/4/2024).
"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih yang mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," kata Yunus saat menjawab pertanyaan hakim terkait permintaan uang SYL.
Yunus menyebut uang itu diserahkan ke petugas yang bekerja di rumah dinas SYL. Petugas itu merupakan pekerja kontrak.
Hakim kembali mempertegas, apakah uang tersebut diserahkan setiap hari.
"Kadang setiap hari, kadang kalau tergantung habisnya yang mulia," jawab Yunus.
Hakim kemudian bertanya, apakah permintaan uang tersebut termasuk resmi untuk dianggarkan Kementan.
"Iya, keperluan dinas kan enggak masalah, ada anggarannya kan. Itu anggaran resmi enggak Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim.
"Enggak, yang mulia," jawab Yunus.
Disebut Yunus uang kemudian digunakan untuk kebutuhan makanan yang dipesan lewat aplikasi ojek online hingga laundry.
"Makanan online-online gitu, grab food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu pak," beber Yunus.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Terungkap di Sidang! Eselon 1 Kementan Harus Kumpulkan Uang 4000 Dolar untuk Disetor ke Anak Buah SYL
-
Anak SYL Diduga Beli Skincare Pakai Duit Kementan, Indira Chunda Padahal Punya Kekayaan Fantastis
-
Jaksa KPK Akan Panggil Istri dan Anak SYL, Diperiksa Soal Dugaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi
-
Permintaan Rp 50 M Terungkap Di Sidang SYL, Firli Diminta Segera Ditahan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku