Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengomentari fakta persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Beberapa hal terungkap dalam persidangan, di antaranya dana dari Kementerian Pertanian yang digunakan untuk sunatan hingga biaya perawatan wajah atau skincare anak dan cucunya.
Selain itu terungkap juga untuk pembelian mobil Kijang Inova sekitar Rp500 juta dan pembayaran cicilan mobil Alphard anak SYL.
Menanggapi hal tersebut Herdiansyah menilai kasus SYL menunjukkan kerusakan mental pejabat di Indonesia.
"Mentalitas pejabat-pejabat kita memang rusak sejak dalam pikiran. Jadi sebelum dilantik, mindset mereka sudah rusak duluan," kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/5/2024).
Dia menilai para pejabat memiliki pandangan posisi yang memiliki digunakan untuk memperkaya diri.
"Seolah-olah jabatan yang akan mereka pegang, seperti bancakan untuk memperkaya, tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga kelompoknya," ujarnya.
"Termasuk kemungkinan kewajiban setoran ke partainya masing-masing. Dan itu terkonfirmasi dari banyak kasus, termasuk kasus SYL di Kementerian Pertanian," kata Herdiansyah menambahkan.
Herdiansyah pun menyebut, perilaku seperti SYL tidak hanya terjadi di Kementerian Pertanian.
"Saya meyakini betul kalau tabiat buruk semacam ini juga terjadi di pos kementerian dan lembaga negara lain. Artinya ada semacam kerusakan mental secara kolektif dikalangan para pejabat-pejabat kita," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Nayunda Nabila Nizrinah? Ini Potret Jebolan Indonesia Dangdut Terseret Korupsi SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka