Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengomentari fakta persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Beberapa hal terungkap dalam persidangan, di antaranya dana dari Kementerian Pertanian yang digunakan untuk sunatan hingga biaya perawatan wajah atau skincare anak dan cucunya.
Selain itu terungkap juga untuk pembelian mobil Kijang Inova sekitar Rp500 juta dan pembayaran cicilan mobil Alphard anak SYL.
Menanggapi hal tersebut Herdiansyah menilai kasus SYL menunjukkan kerusakan mental pejabat di Indonesia.
"Mentalitas pejabat-pejabat kita memang rusak sejak dalam pikiran. Jadi sebelum dilantik, mindset mereka sudah rusak duluan," kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/5/2024).
Dia menilai para pejabat memiliki pandangan posisi yang memiliki digunakan untuk memperkaya diri.
"Seolah-olah jabatan yang akan mereka pegang, seperti bancakan untuk memperkaya, tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga kelompoknya," ujarnya.
"Termasuk kemungkinan kewajiban setoran ke partainya masing-masing. Dan itu terkonfirmasi dari banyak kasus, termasuk kasus SYL di Kementerian Pertanian," kata Herdiansyah menambahkan.
Herdiansyah pun menyebut, perilaku seperti SYL tidak hanya terjadi di Kementerian Pertanian.
"Saya meyakini betul kalau tabiat buruk semacam ini juga terjadi di pos kementerian dan lembaga negara lain. Artinya ada semacam kerusakan mental secara kolektif dikalangan para pejabat-pejabat kita," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Nayunda Nabila Nizrinah? Ini Potret Jebolan Indonesia Dangdut Terseret Korupsi SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo