Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengomentari fakta persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Beberapa hal terungkap dalam persidangan, di antaranya dana dari Kementerian Pertanian yang digunakan untuk sunatan hingga biaya perawatan wajah atau skincare anak dan cucunya.
Selain itu terungkap juga untuk pembelian mobil Kijang Inova sekitar Rp500 juta dan pembayaran cicilan mobil Alphard anak SYL.
Menanggapi hal tersebut Herdiansyah menilai kasus SYL menunjukkan kerusakan mental pejabat di Indonesia.
"Mentalitas pejabat-pejabat kita memang rusak sejak dalam pikiran. Jadi sebelum dilantik, mindset mereka sudah rusak duluan," kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/5/2024).
Dia menilai para pejabat memiliki pandangan posisi yang memiliki digunakan untuk memperkaya diri.
"Seolah-olah jabatan yang akan mereka pegang, seperti bancakan untuk memperkaya, tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga kelompoknya," ujarnya.
"Termasuk kemungkinan kewajiban setoran ke partainya masing-masing. Dan itu terkonfirmasi dari banyak kasus, termasuk kasus SYL di Kementerian Pertanian," kata Herdiansyah menambahkan.
Herdiansyah pun menyebut, perilaku seperti SYL tidak hanya terjadi di Kementerian Pertanian.
"Saya meyakini betul kalau tabiat buruk semacam ini juga terjadi di pos kementerian dan lembaga negara lain. Artinya ada semacam kerusakan mental secara kolektif dikalangan para pejabat-pejabat kita," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Nayunda Nabila Nizrinah? Ini Potret Jebolan Indonesia Dangdut Terseret Korupsi SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas
-
Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?
-
Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka
-
Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS
-
Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel
-
Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi
-
Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri
-
Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!
-
Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi