Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengomentari fakta persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Beberapa hal terungkap dalam persidangan, di antaranya dana dari Kementerian Pertanian yang digunakan untuk sunatan hingga biaya perawatan wajah atau skincare anak dan cucunya.
Selain itu terungkap juga untuk pembelian mobil Kijang Inova sekitar Rp500 juta dan pembayaran cicilan mobil Alphard anak SYL.
Menanggapi hal tersebut Herdiansyah menilai kasus SYL menunjukkan kerusakan mental pejabat di Indonesia.
"Mentalitas pejabat-pejabat kita memang rusak sejak dalam pikiran. Jadi sebelum dilantik, mindset mereka sudah rusak duluan," kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/5/2024).
Dia menilai para pejabat memiliki pandangan posisi yang memiliki digunakan untuk memperkaya diri.
"Seolah-olah jabatan yang akan mereka pegang, seperti bancakan untuk memperkaya, tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga kelompoknya," ujarnya.
"Termasuk kemungkinan kewajiban setoran ke partainya masing-masing. Dan itu terkonfirmasi dari banyak kasus, termasuk kasus SYL di Kementerian Pertanian," kata Herdiansyah menambahkan.
Herdiansyah pun menyebut, perilaku seperti SYL tidak hanya terjadi di Kementerian Pertanian.
"Saya meyakini betul kalau tabiat buruk semacam ini juga terjadi di pos kementerian dan lembaga negara lain. Artinya ada semacam kerusakan mental secara kolektif dikalangan para pejabat-pejabat kita," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Nayunda Nabila Nizrinah? Ini Potret Jebolan Indonesia Dangdut Terseret Korupsi SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum