Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi kritikan terhadap dirinya karena menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Berkebalikan dengan kritikan kepada dirinya, Ghufron justru berdalih yang dilakukannya merupakan bentuk penghormatannya kepada Dewas KPK.
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan. Sebagaimana diketahui Peraturan Dewas itu dibentuk, disahkan dan dilaksanakan oleh Dewas." kata Ghufron lewat keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Gugatan diajukannya lantaran perkara dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang atas dirinya tetap dinaikan ke sidang etik. Ghufron berdalih perkaranya tersebut sudah kadaluarsa.
"Jadi Dewas sendiri yg mengatur dalam Peraturan Dewas Nomor 4 tahun 2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," ujarnya.
Ghufron kembali menekan, gugatannya itu sebagai penghormatan ke pada Dewas KPK.
"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap dewas yang telah mengatur adanya kadaluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Sementara gugatan ke MA diajukannya pada 25 April 2024.
Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Dikritik ICW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengkritisi sikap Ghufron yang tidak menghadiri sidang etik perdananya pada Kamis 2 Mei 2024.
"Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya," kata Diky dikutip Suara.com, Jumat (3/4/2024).
Menurutnya, proses etik yang berjalan di Dewas KPK dan gugatan yang diajukan Ghufron ke PTUN, serta MA merupakan dua hal yang berbeda.
Disebutnya, dugaan pelanggaran etik berupaya penyalahgunaan wewenang yang menyeret Ghufron merupakan perkara yang serius.
"Maka dari itu, melihat bahwa kasus ini telah mendapatkan atensi masyarakat luas, dan demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, maka Dewan Pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
Terkini
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Ketua Fraksi Golkar Minta Kader Jangan Pernah Serang Kebijakan Prabowo-Gibran!
-
KASBI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
-
Identitas Sudah Dikantongi, Kapolri Perintahkan Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air
-
Prabowo Tegaskan Defisit APBN Tetap Terkendali di Bawah 3% dari PDB
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
-
Gus Ipul: Mensos yang Menetapkan Penonaktifan BPJS PBI
-
Pernyataan Wali Kota Denpasar Dinilai Keliru dan Menimbulkan Salah Tafsir
-
HUT ke-58 Fraksi Golkar, Bahlil Kumpulkan Para Mantan Ketum di Senayan Termasuk Setnov