Suara.com - Mahfud MD mengaku tidak akan menyerah usai kalah di Pilpres 2024, terlebih dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, putusan MK harus diterima karena mengikat, namun masih banyak jalan perjuangan yang masih bisa dilakukan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di acara pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Posko Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024) malam.
"Tapi dari itu semua kita ternyata kalah. Kalah di Pengadilan. Oleh sebab itu, kemudian banyak yang bertanya, mau apa nih kita?. Banyak juga yang tanya ke saya, 'ya Pak Mahfud dah menyerah?'. Jelas sekali ya, kita tidak menyerah. Perjuangan masih panjang. Banyak yang harus kita lakukan di negeri ini," kata Mahfud.
Menurutnya, memang pihaknya harus menerima kekalahan di Mahkamah Konstitusi. Namun putusan hakim MK sudah mengikat.
"Bahwa kami harus menerima kenyataan, kalah di mahkamah konstitusi, itu adalah fakta. Apapun, apakah hakimnya salah, apakah ada kolusi untuk membenarkan kecurangan, itu di dalam hukum pengadilan tidak berpengaruh. Setiap putusan hakim itu mengikat," tuturnya.
Ia mengatakan, putusan MK mau dilawan, tapi itu aparat hukum yang menegakkan. Sehingga, kata dia, kalau putusan hakim itu sudah diputus, lalu ada kesalahan, hakimnya yang ditindak putusannya tetap mengikat.
"Kecuali ada proses hukum lain. Itulah sebabnya saya katakan, mau tidak mau, pengadilan sudah memutus itu, sudah selesai untuk urusan MK," ujarnya.
Namun ia menegaskan, perjuangan tidak hanya berhenti di MK. Masih banyak cara bisa dilakukan dengan gerakan politik.
Baca Juga: Diawali Halalbihalal, TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan
"Perjuangan itu kan bukan hanya di MK. Banyak tempat yang masih harus kita lakukan, di tengah-tengah masalah ini. Masih terus bisa melakukan gerakan-gerakan politik yang besar, yang bisa mempengaruhi perubahan, untuk mengarahkan negara ini, membangun sebagai sebuah negara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Anggap Cara Berpolitik di Indonesia Kurang Bagus, Mahfud MD: Setiap Pemilu Bagi-bagi Jabatan
-
Kalah di Pilpres 2024, Mahfud Akan Kembali ke Kampus untuk Meluruskan Cara Berhukum Yang Rusak
-
Daftar Calon Gubernur DKI, PDIP: Ada Sri Mulyani hingga Risma
-
Diawali Halalbihalal, TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO