Suara.com - Beredar video viral yang memperlihatkan aksi keji dua orang pria dewasa diduga pengamen topeng monyet menyiksa hewan yang memiliki nama latin Hominoidea.
Dari video yang beredar itu, tampak dua orang pria memukul dan menendang monyet di pinggir jalan. Di video itu, dua pelaku penyiksaan binatang itu tampak kenakan kaos warna biru dan hitam.
Diduga keduanya merupakan pengamen topeng monyet. Di video tampak pria berkaos hitam itu memukul monyet sebanyak dua kali sampai bintang itu terpelanting.
Baca juga:
Tak berhenti di situ, pria berkaos biru tampak mendekap kepala si monyet sementara pelaku satunya lagi membawa balok kayu besar menghantamkan ke arah kepala bintang tersebut.
Si perekam video terdengar sudah berusaha untuk dua pelaku penyiksaan itu mengentikan aksinya.
"Jangan bang kasihan bang," ucap si perekam video seperti dikutip, Rabu (8/5).
Dari video juga terdengar jeritan ketakutan dan kesakitan dari monyet yang mendapat siksaan itu.
Belum diketahui lokasi kejadian penyiksaan monyet yang dilakukan dua orang pria dewasa tersebut.
Baca Juga: Kacamata Diambil Monyet, Kelly Korea Malah Dimintai Uang Oleh Penolong
Baca juga:
Video ini pun membuat publik geram dan menuliskan caci maki kepada dua pelaku penyiksaan bintang itu.
"kasian bgt ampe sedih deggg hati gue, udh diperingatin masih aja yaallah," tulis salah satu pengguna Instagram.
"Dia lebih binatang daripada monyet itu sendiri," sambung akun lainnya.
"Gak usah dikasih lagi klo ada tukang topeng monyet, itu monyet bisa jalan 2 kaki juga karena disiksa dulu," ungkap akun lainnya.
Dikutip dari hukumonline, pelaku penyiksaan binatang bisa terancam masuk penjara.
Penganiayaan terhadap hewan dijelaskan dalam Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dan terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan akan diancam sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp. 4.500.00.
Sedangkan jika terbukti melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan sakit berat atau kematian, akan dipidana penjara sembilan bulan dan denda Rp. 300.000.
Berita Terkait
-
Viral Bos Marah-Marah, Jeremy Teti Ketakutan Dikonfirmasi Rosiana Silalahi
-
Kades Rawa Panjang Bogor Halangi Petugas Kemensos, Asesmen Gibran Bocah Viral Menangis Kelaparan
-
Viral Polisi Militer Kawal Warga Sipil Bermobil Alphard, Emang Boleh?
-
Viral Pinggang Kim Kardashian di Met Gala, Diduga Potong Tulang Demi Tampil Ramping
-
5 Link Ujian Google Form Viral di TikTok: Ikuti Tes Gamon, Kepekaan sampai Kepolosan di Sini
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan