News / Nasional
Sabtu, 27 September 2025 | 12:53 WIB
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
Baca 10 detik
  • Masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 disambut baik oleh kalangan aktivis hewan.
  • DMFI menyebut masuknya RUU itu menjadi langkah baik untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing yang masih terjadi di daerah. 
  • Pelarangan praktik perdagangan daging anjing dan kucing wajib dilakukan demi mencegah penyebaran penyakit zoonosis. 

Suara.com - DPR RI mendapatkan respons positif dari kalangan aktivis pecinta hewan setelah RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026. RUU menjadi satu dari 67 RUU yang resmi masuk Prolegnas 2026 dari hasil sidang paripurna DPR RI pada Rabu (23/9) lalu.

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menilai masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dalam Prolegnas 2026 menjadi momen sejarah karena kampanye pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing akhirnya didengarkan oleh pemerintah.

"Kami mengapresiasi dukungan lintas fraksi politik, khususnya dari Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi PDI Perjuangan yang telah menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing," ujar Direktur Nasional Koalisi DMFI, Karin Franken pada Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, DFMI sangat menentang keras praktik perdagangan hewan, khususnya daging anjing dan kucing. Pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing itu sangat penting diberlakukan karena bisa memicu penularan penyakit hewan kepada manusia.

Selain mencegah penularan penyakit zoonosis, RUU tersebut juga menjadi pintu masuk untuk menghentikan praktik pembunuhan hewan secara masif untuk dijadikan konsumsi masyarakat.

"(Serta) memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar kesejahteraan hewan internasional," ujarnya.

Masuknya RUU ini menjadi bukti nyata atas konsistensi advokasi DMFI untuk mendorong regulasi atas praktik perdagangan hewan. DFMI juga memastikan akan terus mengawal proses proses legislasi di DPR demi terwujudnya aturan larangan perdagangan daging anjing dan kucing secara tegas.

"Politik menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan regulasi yang melindungi hewan sekaligus
masyarakat Indonesia," ungkap legal manager DMFI, Adrian Hane.

Baca Juga: Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?

Load More