Suara.com - Kinerja Bea Cukai masih jadi sorotan publik akhir-akhir ini. Kerap muncul kasus viral yang menyeret petugas Bea Cukai. Terbaru, petugas Bea Cukai terapkan tarif bea masuk fantastis untuk barang bawaan seorang TKW Hongkong bernama Yuni.
Yuni menceritakan bahwa kejadian tak mengenakkan itu dialaminya pada Oktober 2023. Pada video yang viral di platform Tiktok, Yuni mengatakan bahwa barang bawaannya berupa celana dalam yang dibeli di Hongkong kena getok bea masuk senilai Rp800.000
TKW Hongkong menceritakan bahwa harga bea masuk itu berbeda. Yuni mengaku bahwa ia sempat mengirim celana dalam sama ke Jakarta dan hanya dikenai bea masuk senilai Rp40.000.
Baca juga:
"Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, satunya ke Jakarta, yang ke Jakarta kena Rp40 ribu, yang di Banyuwangi kena Rp800 ribu, sedih nggak sih?," ucap Yuni seperti dikutip, Rabu (8/5).
Yuni menjelaskan bahwa celana dalam yang ia beli di Hongkong itu serupa dengan celana dalam merk Bossini.
Tak terima dengan bea masuk yang dikenakan petugas, Yuni mengaku kesal dan ingin bertatap muka ke petugas untuk mendapat penjelasan perihal tarif tersebut.
"Dan saya sudah katakan, saya ingin berbicara dengan Bea Cukai, bagaimana caranya kalian berhitung," ungkap Yuni.
Baca juga:
Kasus Oktober 2023 yang kemudian viral baru-baru ini membuat staf Menkeu Yustinus Prastowo angkat bicara. Di akun X miliknya, Prastowo mengatakan bahwa kasus tersebut sudah terselesaikan.
Ia pun mengungkap duduk perkara terkait tarif bea masuk celana dalam sebesar Rp800.000.
Menurut Prastowo, tarif sebesar itu disebabkan karena petugas salah baca di dokumen barang tersebut. Diakui oleh Prastowo, petugas salah membaca dokumen barang Yuni itu.
"Petugas waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ (dolar Amerika Serikat) yang tercantum sbg USD, ternyata HKD (mata uang Hongkong)," jelas Prastowo.
"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD," tambah Prastowo.
Berita Terkait
-
Uang Rp 60 M Diklaim Milik Perusahaan Istri, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Punya Harta Fantastis
-
Bea Cukai Digunjing Habis-habisan Sepekan Terakhir, Harta Kekayaan Dirjennya Dikuliti Netizen
-
Heboh 9 Supercar Milik Pengusaha Malaysia Disita, Bea Cukai Beberkan Kronologinya
-
Fantastis! Nilai Gratifikasi Dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tembus Rp 37 M, Ini Rinciannya
-
Gegara Tersandung Banyak Kasus, Bea Cukai Diduga Cari Influencer Demi Perbaiki Citra, Benarkah?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
-
Detik-detik Api Kebakaran Lalap Basement Pesantren Mawaddah, 9 Unit Damkar Tiba Dalam 7 Menit
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?