Suara.com - Barang masuk yang ditahan oleh petugas bea cukai viral lagi. Kali ini Pengusaha asal Malaysia Kenneth Koh Liek Lun yang menjadi korban 9 mobil supercar disita Bea Cukai.
Kenneth yang juga Direktur Speedline Industries Sdn Bhd, lewat kuasa hukumnya Johny Politon menilai Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyelewengan atas penyitaan 9 mobil mewahnya. Kenneth bahkan melaporkan institusi di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung.
Menurut pihak Kenneth, mobil itu bukan diperjualbelikan, melainkan untuk sebuah pameran, di mana setelah selesai akan dikembalikan ke negara asal.
Namun demikian, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi supercar bisa disita. Menurut dia, mobil supercar ini telah diimpor sejak tahun 2019 hingga 2020 dengan prosedur impor sementara ATA Carnet.
Ternyata dokumen impor sementara ATA Carnet itu telah habis masa waktunya pada tahun 2021. Sehingga, di 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersurat ke Kamar dagang dan industri (Kadin) untuk menginformasikan bahwa Dokumen tersebut tak berlaku.
"6 Bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda, Rp 8,89 milar," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).
Kemudian, setelah 60 hari diterbitkan SPSA, pihak Kenneth belum melakukan pembayaran sepeser pun. Sehingga, Bea Cukai menggunakan mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.
Sayangnya, hingga 21 hari Surat Teguran dikirimkan, pihak Kenneth tidak menggubris dengan melakukan pembayaran.
"Hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023," beber dia.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Dituding Sewa Buzzer Untuk Untuk Meredam Isu Negatif Bea Cukai
Kekinian, Gatot mengklaim, pihak Kenneth belum sama sekali membayarkan denda tersebut dengan total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024.
"Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
Terkini
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia Timur, Waskita Karya Kerjakan Jaringan Irigasi di Merauke Papua
-
Danantara Kucurkan Dana Rp 750 M - Rp 950 M untuk Modal Proyek Waste to Energy
-
Emiten Properti LPCK Bukukan Pendapat Rp 3,44 Triliun di Kuartal III-2025, Melonjak 251 Persen
-
Optimisme Ekonomi RI Makin Membaik Dorong IHSG Melonjak di Akhir Perdagangan Hari Ini
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Senin Sore Ini
-
Rupiah Melemah, Ini Biang Keroknya Kata Ahli!
-
Investor Asing di Mata Menkeu Purbaya: Dia Tidak Akan Bangun Negara Kita!
-
PGAS Perluas Pasok Jargas ke Rusun Wisma Atlet