Suara.com - Barang masuk yang ditahan oleh petugas bea cukai viral lagi. Kali ini Pengusaha asal Malaysia Kenneth Koh Liek Lun yang menjadi korban 9 mobil supercar disita Bea Cukai.
Kenneth yang juga Direktur Speedline Industries Sdn Bhd, lewat kuasa hukumnya Johny Politon menilai Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyelewengan atas penyitaan 9 mobil mewahnya. Kenneth bahkan melaporkan institusi di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung.
Menurut pihak Kenneth, mobil itu bukan diperjualbelikan, melainkan untuk sebuah pameran, di mana setelah selesai akan dikembalikan ke negara asal.
Namun demikian, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi supercar bisa disita. Menurut dia, mobil supercar ini telah diimpor sejak tahun 2019 hingga 2020 dengan prosedur impor sementara ATA Carnet.
Ternyata dokumen impor sementara ATA Carnet itu telah habis masa waktunya pada tahun 2021. Sehingga, di 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersurat ke Kamar dagang dan industri (Kadin) untuk menginformasikan bahwa Dokumen tersebut tak berlaku.
"6 Bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda, Rp 8,89 milar," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).
Kemudian, setelah 60 hari diterbitkan SPSA, pihak Kenneth belum melakukan pembayaran sepeser pun. Sehingga, Bea Cukai menggunakan mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.
Sayangnya, hingga 21 hari Surat Teguran dikirimkan, pihak Kenneth tidak menggubris dengan melakukan pembayaran.
"Hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023," beber dia.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Dituding Sewa Buzzer Untuk Untuk Meredam Isu Negatif Bea Cukai
Kekinian, Gatot mengklaim, pihak Kenneth belum sama sekali membayarkan denda tersebut dengan total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024.
"Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara