Suara.com - Barang masuk yang ditahan oleh petugas bea cukai viral lagi. Kali ini Pengusaha asal Malaysia Kenneth Koh Liek Lun yang menjadi korban 9 mobil supercar disita Bea Cukai.
Kenneth yang juga Direktur Speedline Industries Sdn Bhd, lewat kuasa hukumnya Johny Politon menilai Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyelewengan atas penyitaan 9 mobil mewahnya. Kenneth bahkan melaporkan institusi di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung.
Menurut pihak Kenneth, mobil itu bukan diperjualbelikan, melainkan untuk sebuah pameran, di mana setelah selesai akan dikembalikan ke negara asal.
Namun demikian, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi supercar bisa disita. Menurut dia, mobil supercar ini telah diimpor sejak tahun 2019 hingga 2020 dengan prosedur impor sementara ATA Carnet.
Ternyata dokumen impor sementara ATA Carnet itu telah habis masa waktunya pada tahun 2021. Sehingga, di 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersurat ke Kamar dagang dan industri (Kadin) untuk menginformasikan bahwa Dokumen tersebut tak berlaku.
"6 Bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda, Rp 8,89 milar," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).
Kemudian, setelah 60 hari diterbitkan SPSA, pihak Kenneth belum melakukan pembayaran sepeser pun. Sehingga, Bea Cukai menggunakan mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.
Sayangnya, hingga 21 hari Surat Teguran dikirimkan, pihak Kenneth tidak menggubris dengan melakukan pembayaran.
"Hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023," beber dia.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Dituding Sewa Buzzer Untuk Untuk Meredam Isu Negatif Bea Cukai
Kekinian, Gatot mengklaim, pihak Kenneth belum sama sekali membayarkan denda tersebut dengan total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024.
"Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?
-
IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026
-
Pegadaian dan Universitas Andalas Bersinergi Kembangkan Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami
-
Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI
-
Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung
-
Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan