Suara.com - Barang masuk yang ditahan oleh petugas bea cukai viral lagi. Kali ini Pengusaha asal Malaysia Kenneth Koh Liek Lun yang menjadi korban 9 mobil supercar disita Bea Cukai.
Kenneth yang juga Direktur Speedline Industries Sdn Bhd, lewat kuasa hukumnya Johny Politon menilai Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyelewengan atas penyitaan 9 mobil mewahnya. Kenneth bahkan melaporkan institusi di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung.
Menurut pihak Kenneth, mobil itu bukan diperjualbelikan, melainkan untuk sebuah pameran, di mana setelah selesai akan dikembalikan ke negara asal.
Namun demikian, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi supercar bisa disita. Menurut dia, mobil supercar ini telah diimpor sejak tahun 2019 hingga 2020 dengan prosedur impor sementara ATA Carnet.
Ternyata dokumen impor sementara ATA Carnet itu telah habis masa waktunya pada tahun 2021. Sehingga, di 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersurat ke Kamar dagang dan industri (Kadin) untuk menginformasikan bahwa Dokumen tersebut tak berlaku.
"6 Bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda, Rp 8,89 milar," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).
Kemudian, setelah 60 hari diterbitkan SPSA, pihak Kenneth belum melakukan pembayaran sepeser pun. Sehingga, Bea Cukai menggunakan mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.
Sayangnya, hingga 21 hari Surat Teguran dikirimkan, pihak Kenneth tidak menggubris dengan melakukan pembayaran.
"Hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023," beber dia.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Dituding Sewa Buzzer Untuk Untuk Meredam Isu Negatif Bea Cukai
Kekinian, Gatot mengklaim, pihak Kenneth belum sama sekali membayarkan denda tersebut dengan total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024.
"Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik