Suara.com - KPU RI membantah adanya perpindahan dan pengurangan suara milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda. Untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dapil Sumut 1, 2, dan 3.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU, Yuni Iswantoro, dalam sidang panel tiga untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PPP dan berlaku sebagai pihak Termohon adalah KPU.
“Pemohon mendalilkan terjadinya perpindahan suara partai Pemohon ke Partai Garuda sekaligus juga terdapat pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumut 1, 2, dan 3. Menurut Termohon, terjadinya perpindahan dan pengurangan suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Yuni.
Ia menekankan, dalil PPP yang menyebut adanya perpindahan suara partai tersebut kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumut 1, 5.420 suara pada Dapil Sumut 2, dan 6.000 suara pada Dapil Sumut 3 adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Ia juga menyebut, PPP tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan pada tahapan apakah proses pemindahan suara PPP ke Partai Garuda.
“Lebih-lebih di locus mana dugaan pergeseran suara ke Partai Garuda itu dilakukan. TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau secara nasional? Pemohon sama sekali tidak menerangkannya,” ujarnya.
Saksi mandat PPP, lanjut dia, juga telah membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten untuk ketiga dapil tersebut.
“Bahwa sampai dengan proses penetapan hasil suara tingkat provinsi, juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Termohon ke Partai Garuda,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: Tren Calon Perseorangan Di Pilkada Menurun, Begini Kata KPU
Atas uraian tersebut, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil anggota DPR RI.
Pada Senin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.
Sidang panel satu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ketua MK Suhartoyo dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!