Suara.com - KPU RI membantah adanya perpindahan dan pengurangan suara milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda. Untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dapil Sumut 1, 2, dan 3.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU, Yuni Iswantoro, dalam sidang panel tiga untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PPP dan berlaku sebagai pihak Termohon adalah KPU.
“Pemohon mendalilkan terjadinya perpindahan suara partai Pemohon ke Partai Garuda sekaligus juga terdapat pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumut 1, 2, dan 3. Menurut Termohon, terjadinya perpindahan dan pengurangan suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Yuni.
Ia menekankan, dalil PPP yang menyebut adanya perpindahan suara partai tersebut kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumut 1, 5.420 suara pada Dapil Sumut 2, dan 6.000 suara pada Dapil Sumut 3 adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Ia juga menyebut, PPP tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan pada tahapan apakah proses pemindahan suara PPP ke Partai Garuda.
“Lebih-lebih di locus mana dugaan pergeseran suara ke Partai Garuda itu dilakukan. TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau secara nasional? Pemohon sama sekali tidak menerangkannya,” ujarnya.
Saksi mandat PPP, lanjut dia, juga telah membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten untuk ketiga dapil tersebut.
“Bahwa sampai dengan proses penetapan hasil suara tingkat provinsi, juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Termohon ke Partai Garuda,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: Tren Calon Perseorangan Di Pilkada Menurun, Begini Kata KPU
Atas uraian tersebut, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil anggota DPR RI.
Pada Senin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.
Sidang panel satu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ketua MK Suhartoyo dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya