Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait aturan baru terkait pengguna BPJS Mandiri yang tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Budi menegaskan aturan tersebut bukan menghapus kelas, melainkan untuk peningkatan kualitas.
Diketahui sebagai ganti dari pembagian kelas rawat inap untuk pengguna di BPJS Mandiri, nantinya akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penjelasan Budi itu disampaikan usai mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan ke RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertanyaan serupa ditanyakan ke Jokowi, tetapi Jokowi mempersilakan Budi untuk memberikan penjelasan.
Baca Juga: Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu," kata Budi, Selasa (14/5/2024).
Budi memastikan sistem BPJS baru tersebut membuat pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sederhana.
"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak presiden tanda tangan," katanya.
Sementara itu, Jokowi memastikan segera menandatangai aturan baru bila memang sudah masuk.
"Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan," kata Jokowi.
Sebelumnya, wacana mengenai penghapusan kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengemuka.
Pada 2025 nanti pengguna BPJS Mandiri tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, aturan iuran terbaru BPJS Kesehatan sampai saat ini masih mengacu pada kebijakan lama.
Isu mengenai KRIS sebenarnya telah bergulir sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri.
Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.
Berita Terkait
-
Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah
-
Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025
-
Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?
-
Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju