Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi berupa proyek fiktif di PT Amarta Karya. Kedua tersangka merupakan karyawan di PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu meyebut penetapan kedau tersangka merupakan hasil pengembangan dari persidangan terdakwa, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo.
"Dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo dan kawan-kawan, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK (Amarta Karya) Persero termasuk ikutserta menikmati aliran sejumlah uang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Asep menyebut, Pandhit dan Deden merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo saat menjabat sebagai direktur utama PT Amarta Karya. Keduanya diperintahkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
"Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA (Phandit) dan DP (Deden) berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku direktur keuangan PT AK (Amarta Karya)Persero," ujar Asep.
Setelah mendepatkan persetejuan, Phandit dan Deden mendirikan badan usaha berbentuk CV yang dijadikan seolah subkantor PT Amarta Karya untuk menerima pemayaran. Setidaknya terdapat tiga CV sebagai subkantor fiktif yang jabatan komisaris dan direkturnya keluarga Phandit dan Deden.
Kemudian pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran ketiga CV merupakan proyek yang sudah selesai ataupun tidak pernah dilaksanakan.
"Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, PT AK (Amarta Karya) Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna," jelas Asep.
Akibat proyek fiktif tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 46 miliar.
Baca Juga: Begini Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK
"Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA (Phandit) dan DP (Deden), sehingga tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna proses penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Jakarta terhitung sejak 15 Mei - 3 Juni 2024.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Cecar Saksi Prihasto Soal Pembelian Baju SYL Rp27 Juta dan Acara Bukber Rp30 Juta
-
Formappi Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPR Dipercepat: Banyak Keanehan!
-
Begini Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK
-
Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Banding!
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung
-
Siapa Joe Kent? Veteran Ranger dan Agen CIA yang Berani Lawan Kebijakan Trump di Perang Iran
-
Sikap Dingin Iran dan Tantangan Berat Prabowo Menjadi Juru Damai di Timur Tengah
-
Mudik Hemat 2026! KAI Daop 1 Obral Diskon Tiket Kereta 30 Persen, Cek Sisa Kursinya
-
Dasco: Presiden Prabowo Berhasil Hapus Pasal 'Harus Akui Israel' di BoP
-
AS Terpecah, Trump Meradang Joe Kent Tolak Perangi Iran: Dia Lemah!
-
Hipertensi Dominasi Keluhan Pemudik di Stasiun Gambir, Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Gratis
-
Perang AS-Iran Memanas: WNI Cemas Harga BBM Bakal Melejit
-
"Ini Bukan Perang Kami": Negara Eropa Tolak Bantu AS di Selat Hormuz