Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi berupa proyek fiktif di PT Amarta Karya. Kedua tersangka merupakan karyawan di PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu meyebut penetapan kedau tersangka merupakan hasil pengembangan dari persidangan terdakwa, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo.
"Dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo dan kawan-kawan, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK (Amarta Karya) Persero termasuk ikutserta menikmati aliran sejumlah uang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Asep menyebut, Pandhit dan Deden merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo saat menjabat sebagai direktur utama PT Amarta Karya. Keduanya diperintahkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
"Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA (Phandit) dan DP (Deden) berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku direktur keuangan PT AK (Amarta Karya)Persero," ujar Asep.
Setelah mendepatkan persetejuan, Phandit dan Deden mendirikan badan usaha berbentuk CV yang dijadikan seolah subkantor PT Amarta Karya untuk menerima pemayaran. Setidaknya terdapat tiga CV sebagai subkantor fiktif yang jabatan komisaris dan direkturnya keluarga Phandit dan Deden.
Kemudian pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran ketiga CV merupakan proyek yang sudah selesai ataupun tidak pernah dilaksanakan.
"Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, PT AK (Amarta Karya) Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna," jelas Asep.
Akibat proyek fiktif tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 46 miliar.
Baca Juga: Begini Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK
"Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA (Phandit) dan DP (Deden), sehingga tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna proses penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Jakarta terhitung sejak 15 Mei - 3 Juni 2024.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Cecar Saksi Prihasto Soal Pembelian Baju SYL Rp27 Juta dan Acara Bukber Rp30 Juta
-
Formappi Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPR Dipercepat: Banyak Keanehan!
-
Begini Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK
-
Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Banding!
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku