Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi berupa proyek fiktif di PT Amarta Karya. Kedua tersangka merupakan karyawan di PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu meyebut penetapan kedau tersangka merupakan hasil pengembangan dari persidangan terdakwa, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo.
"Dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo dan kawan-kawan, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK (Amarta Karya) Persero termasuk ikutserta menikmati aliran sejumlah uang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Asep menyebut, Pandhit dan Deden merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo saat menjabat sebagai direktur utama PT Amarta Karya. Keduanya diperintahkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
"Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA (Phandit) dan DP (Deden) berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku direktur keuangan PT AK (Amarta Karya)Persero," ujar Asep.
Setelah mendepatkan persetejuan, Phandit dan Deden mendirikan badan usaha berbentuk CV yang dijadikan seolah subkantor PT Amarta Karya untuk menerima pemayaran. Setidaknya terdapat tiga CV sebagai subkantor fiktif yang jabatan komisaris dan direkturnya keluarga Phandit dan Deden.
Kemudian pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran ketiga CV merupakan proyek yang sudah selesai ataupun tidak pernah dilaksanakan.
"Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, PT AK (Amarta Karya) Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna," jelas Asep.
Akibat proyek fiktif tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 46 miliar.
Baca Juga: Begini Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK
"Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA (Phandit) dan DP (Deden), sehingga tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna proses penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Jakarta terhitung sejak 15 Mei - 3 Juni 2024.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Cecar Saksi Prihasto Soal Pembelian Baju SYL Rp27 Juta dan Acara Bukber Rp30 Juta
-
Formappi Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPR Dipercepat: Banyak Keanehan!
-
Begini Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK
-
Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Banding!
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang