Suara.com - Pengubahan nomenklatur Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjadi sorotan. Pendekatan penanganan konflik di Papua kini kembali dipertanyakan seiring diubahnya nomenklatur tersebut.
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Rosita Dewi, mengatakan istilah nama untuk nerujuk gerakan yang terjadi di Papua memang kerap berubah.
Menurutnya pengubahan nomenklatur tersebut menyesuaikan dengan kepentingan. Tetapi yang menjadi sorotan ialah pendekatan yang kemudian akan dilakukan seiring bergantinga nomenklatur.
"Pasti akan ada perubahan pendekatan gitu ya hanya saja kan ini memang ketidakjelasan istilah yang digunakan," kata Rosita dalam diskusi daring Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bertajuk Status Berganti, Operasi Penggerebekan TNI Kian Menjadi, Rabu (15/5/2024).
Menurut Rosita pengubahan nomenklatur KKB menjadi OPM yang berlandaskan dari surat telegram Panglima TNI itu hanya bersifat internal di lingkup TNI.
"Ini kan tapi kan ketika Pak Agus itu memang mengatur secara internal TNI pada waktu itu. Tujuannya memang lebih untuk mengonsolidasi di dalam TNI nya sendiri," kata Rosita.
Sementara Annisa Azzahra dari PBHI menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak serta merta kemudian bersifat menyeluruh sehingga mengubah pendekatan, di mana TNI menjadi leading sector.
Sebelumnya saat penyebutan masih KKB, diketahui pihak militer atau TNI hanya menjadi mendukung kepolisian yang menjadi garda tedepan.
"Tapi di kuartal pertama di tahun 2024 ini terlihat bahwa bukan, sifatnya bukan lagi supporting tapi pelaku aktor utama yang bergerak di Papua yang bergerak untuk mengamankan tanah Papua," kata Annisa.
Baca Juga: Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
Tetapi seiring pengubahan nomenklatur KKB menjadi OPM, pendekatan secara militer apakah kembali dilakukan atau tidak, hal itu menjadi pertanyan.
Tapi dengan perhantian status dari KKB ke OPM ini tentu akan sangat berpengaruh karena itu.
"Artinya ada pergantian domain dari yang awalnya itu KKB di mana fokusnya adalah isu yang digunakan dan dimainkan adalah terorisme sehingga yang memegang untuk, domainnya itu masih di kepolisian Republik Indonesia karena sifatnya keamanan dalam negeri," kata Annisa.
"Sedangkan ketika kita sudah bicara ini diubah menjadi OPM atau operasi militer otomatis pendekatan yang akan dilakukan itu akan berganti lagi bahkan sudah berganti sebelum keluar surat telegram itu," sambung Annisa.
Meski begitu menurutnya, tidak ada landasan legal bila hal tersebut dilakukan. Adapun surat telegram Panglima TNI tidak bisa dijadikan dasar.
"Tapi landasan legalnya pun belum ada karena surat telegram itu tidak bisa dijadikan landasan legal pendekatan sekuritisasi di tanah Papua untuk melibatkan TNI ataupun aparat militer secara utuh," kata Annisa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat