Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya peristiwa kontak senjata antara aparat keamanan Indonesia dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) jelang penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Kuasa Hukum KPU menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Maret 2024 lalu. Hal itu dia sampaikan dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) dan sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
Menurut Kuasa Hukum KPU, peristiwa itu berkenaan dengan pemberhentian 38 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melalui 4 surat keputusan (SK).
"SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota PPD di Kabupaten Intan Jaya dikarenakan adanya kejadian pada tanggal 1 Maret 2024, di ibu kota Kabupaten Intan Jaya, di mana terjadi kontak senjata TNI/Polri dan TPN-OPM," kata salah satu kuasa hukum KPU RI di ruang sidang. panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Mengakibatkan 1 orang masyarakat sipil meninggal dunia dan 1 orang anggota TNI menderita luka di perut," lanjut dia.
Saat itu, ungkap Kuasa Hukum KPU, para anggota PPD sedang berada di sekitar kantor KPU Intan Jaya.
"Kejadian berlangsung di samping kantor KPU dan akhirnya dievakuasi di kantor Kapolres," ujarnya.
Kemudian pada 2 hingga 3 Maret 2024, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten sudah dijadwalkan.
Baca Juga:
PKS Siap Kembali Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Namun, beberapa anggota PPD tidak dapat berpartisipasi dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara karena trauma akibat kejadian kontak senjata itu.
Bahkan, Kuasa Hukum KPU mengungkapkan terjadi pula kontak senjata susulan pada hari yang berbeda. Untuk itu, KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara PPD agar bisa dilakukan evaluasi dan mengambil alih rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Intan Jaya.
Pada kesempatan yang sama, cerita ini kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, kepada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hadir di dalam ruang sidang.
Berita Terkait
-
Hakim Arief Hidayat Ledek Komisioner KPU di Sidang MK: Kadang Rajin, Kadang Tidak
-
Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
-
Ingin Maju Cagub DKI Jalur Independen, Relawan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU
-
KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya
-
Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024