Suara.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau bercerita dirinya sempat disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebelum melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024.
Kisahnya itu diungkap Otniel ketika menghadiri sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca Juga:
Saling Serang di Intan Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 2 Anggota Kopassus!
Dalam siding, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya soal kebenaran penundaan pemungutan suara dari 14 Februari menjadi 23 Februari.
Otniel membenarkan soal penundaan tersebut. Ia menerangkan, penundaan dilakukan di lima distrik di kabupaten wilayah Intan Jaya.
Otniel sendiri ditugaskan di Distrik Homeyo.
Otniel lalu mengungkap, penundaan itu harus dilakukan karena dirinya disandera oleh TPNPB-OPM.
"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kami pun bernegosiasi karena memang pihak maskapai ini harus punya bukti surat yang ditandatangani oleh OPM agar bisa masuk ke wilayah," ungkap Otniel.
Karena tidak bisa menjalankan tugas akibat penyanderaan, dirinya berusaha melobi agar pemungutan suara yang seharusnya digelar pada 14 Februari diundur menjadi 23 Februari.
Baca Juga:
Hakim Arief sempat menanyakan secara detail mengenai penyanderaan itu.
"Waktu ditangkap tidak dianiaya?" tanya Arief.
"Tidak, karena mereka hanya meminta uang. Waktu penyanderaan pesawat itu kita salah memberikan uang kepada OPM yang tempat lain, sehingga yang di situ (lokasi penyanderaan) mereka minta," jawab Otniel.
Berita Terkait
-
KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya
-
Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU
-
Hakim Saldi Isra Curiga, Tanda Tangan Pemilih Di Salah Satu TPS Bangkalan Mirip Semua
-
Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Bayar Rp 150 Juta Ke OPM Demi Bisa Bebas, Hakim MK: Duitnya Dari Mana?
-
Tangani Sengketa Pileg di Papua Tengah yang Gunakan Noken, MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024