Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PNG). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/5/2024).
"Benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alexander.
Alexander menyampaikan, penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi dia enggan menjelaskan lebih detail konstruksi perkara korupsi tersebut, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kami segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya.
16 Temuan BPK
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di PGN itu muncul dari hasil temuan BPK terkait proyek-proyek yang dikerjakan bermasalah.
Ada 16 temuan dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PGN selama periode 2017 hingga semester I 2022. Temuan tersebut diterbitkan dalam laporan BPK pada April 2023.
Temuan itu di antaranya adalah kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung dan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas yang terlalu mahal. Termasuk juga mangkraknya terminal gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) Teluk Lamong, Surabaya.
Kasus proyek PGN sempat diusut Kejaksaan Agung pada 2017 lalu, tepatnya pada proyek pembangunan FSRU Lampung. Proyek itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,24 triliun.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Catur Prabowo, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah petinggi PGN kala itu. Di antaranya adalah Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama saat itu, Wahid Sutopo yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko, Jobi Triananda sebagai Direktur Pengusahaan, serta M. Riza Pahlevi yang merupakan Direktur Keuangan.
Saat itu, Kejaksaan Agung juga mencegah Hendi Prio Santoso bepergian ke luar negeri untuk menghindari kemungkinan dia menghilangkan barang bukti.
Namun, pada 2017, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menghentikan penyidikan kasus ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor Print-31/F.2/04/2017 tertanggal 26 April 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan