Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PNG). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/5/2024).
"Benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alexander.
Alexander menyampaikan, penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi dia enggan menjelaskan lebih detail konstruksi perkara korupsi tersebut, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kami segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya.
16 Temuan BPK
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di PGN itu muncul dari hasil temuan BPK terkait proyek-proyek yang dikerjakan bermasalah.
Ada 16 temuan dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PGN selama periode 2017 hingga semester I 2022. Temuan tersebut diterbitkan dalam laporan BPK pada April 2023.
Temuan itu di antaranya adalah kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung dan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas yang terlalu mahal. Termasuk juga mangkraknya terminal gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) Teluk Lamong, Surabaya.
Kasus proyek PGN sempat diusut Kejaksaan Agung pada 2017 lalu, tepatnya pada proyek pembangunan FSRU Lampung. Proyek itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,24 triliun.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Catur Prabowo, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah petinggi PGN kala itu. Di antaranya adalah Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama saat itu, Wahid Sutopo yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko, Jobi Triananda sebagai Direktur Pengusahaan, serta M. Riza Pahlevi yang merupakan Direktur Keuangan.
Saat itu, Kejaksaan Agung juga mencegah Hendi Prio Santoso bepergian ke luar negeri untuk menghindari kemungkinan dia menghilangkan barang bukti.
Namun, pada 2017, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menghentikan penyidikan kasus ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor Print-31/F.2/04/2017 tertanggal 26 April 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata