Suara.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon masuki babak baru. Satu dari delapan pelaku yang telah divonis bersalah, Saka Tatal mengaku bahwa ia korban salah tangkap.
Saka Tatal telah hirup udara bebas pada April 2020. Sebelumnya Saka divonis 8 tahun penjara dan mendekam selama 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi.
Saka awalnya mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengetahui identitas tiga pelaku yang masih DPO. Saka kemudian mengatakan bahwa ia korban salah tangkap kasus Vina Cirebon.
Baca juga:
"Permasalahannya saya juga tidak tahu (identitas 3 DPO). Saya juga jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu (kejadian pembunuhan Vina dan Eki) ada di rumah sama paman saya," ujar Saka seperti dikutip, Minggu (19/5).
Sementara itu, pengacara dari Saka, Titin mengatakan bahwa proses penangkapan kliennya pada 2016 penuh dengan kejanggalan.
Titin menjelaskan bahwa kasus Vina Cirebon bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi kecelakaan yang melibatkan kedua korban, Vina dan Eki.
Titin menerangkan bahwa anggota Polsek Talun kemudian tiba di TKP setengah jam setelah informasi kecelakaan itu. Kedua korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit.
Baca juga:
Baca Juga: Bongkar Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Kok Orangtuanya Enggak Diperiksa?
Menurut Titin, ayah Eki yang juga anggota kepolisian mendapat informasi mengenai kecelakaan itu sehari setelah kejadian. Ia kata Titin kemudian mendatangi Polsek Talun.
Ayah Eki kemudian merasa curiga dengan kondisi motor anaknya. Kondisi motor yang terlihat tidak seperti kecelakaan kemudian membuat ayah Eki melakukan menyelidiki lebih lanjut.
Titin kemudian menjelaskan ada informasi yang disampaikan oleh dua pria dengan inisial D dan A bahwa kedua korban dikejar gerombolan remaja saat melintas di perempatan Jalan Perjuangan menuju SMPN 11 Cirebon.
Saka kemudian kata Titin ditangkap pihak kepolisian usai membeli bensin.
"Anggota polisi lainnya kemudian menangkap Saka yang saat itu baru selesai membeli bensin," ucap Titin seperti dikutip.
Saka mengaku bahwa ia kemudian dibawa ke Polsek. Selama di kantor kepolisian itu, Saka menyebut bahwa dirinya mendapat siksaan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan membunuh Vina dan Eki.
Berita Terkait
-
Bongkar Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Kok Orangtuanya Enggak Diperiksa?
-
Sosok Iptu Rudiana Ayah Eky Viral, Nangis Sesenggukan Minta Doa Temukan Pembunuh Anaknya
-
Kenapa Vina Cirebon Dibunuh? Rekaman Suara Ditayangkan di Film Jadi Clue Baru
-
Terawang Nasib 3 Pelaku Buron Kasus Vina Cirebon, Wirang Birawa: Sebentar Lagi Tertangkap
-
Rekam Jejak Eks Bupati Sunjaya: 2018 Kena OTT KPK Kini Dikaitkan Kasus Vina Cirebon
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional