Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil analisis terkait tren korupsi sepanjang 2023.
Dari hasil analisis ICW ditemukan peningkatan kasus korupsi sepanjang lima tahun terakhir.
Baca Juga:
Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis cs Rugikan Negara Rp271 Triliun
Peneliti ICW Diky Anandya menyebut pada 2023, setidaknya terdapat 791 kasus korupsi dengan jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang.
"Tren korupsi mengalami peningkatan yang cukup konsisten dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2023, peningkatan yang terjadi sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya, baik dari jumlah kasus maupun tersangka, di mana ditemukan 791 kasus korupsi dan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Diky di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
Diky memaparkan angka korupsi pada empat tahun sebelumnya, pada 2019 terdapat 271 kasus dengan 580 tersangka, 2020 terdapat 444 kasus dengan 875 tersangka, 2021 terdapat 533 kasus dengan 1.173 tersangka, dan 2022 sebanyak 579 kasus dengan 1.396 tersangka.
Berdasarkan analisis yang dilakukan ICW, terdapat faktor penyebab peningkatan kasus korupsi pada lima tahun terakhir.
"Pertama, tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan oleh aparatur hukumnya," kata Diky.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Perpres Soal Pengadaan LNG
Menurutnya hal itu terkonfirmasi dari laporan hasil pemantauan tren vonis terhdap pelaku korupsi sepanjang 2020-2022.
"Menunjukkan bahwa rata-rata hukuman pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masih jauh dari pemberian efek jera," jelasnya.
Kemudian faktor kedua, strategi upaya pemberantasan korupsi belum berjalan secara maksimal.
Baca Juga:
Catatan ICW: Sembilan Tahun Rezim Jokowi Tak Berkontribusi pada Upaya Pemberantasan Korupsi
Diky menyebut, sebagai salah satu indikator penting dalam keberhasilan agenda pemberantasan korupsi selain penindakan, kerja pencegahan juga patut menjadi catatan penting.
Berita Terkait
-
Feni Rose Sindir Eks Menteri yang Pakai Uang Korupsi untuk Skincare Keluarga: Istrinya Diperiksa Juga Nggak Ya?
-
KPK Temukan Dokumen Perkuat Dugaan Pencucian Uang SYL
-
Auditor Disebut Minta Uang Rp 12 M, BPK Periksa SYL Di KPK
-
Pengacara Harvey Moeis Jelaskan Sandra Dewi Diperiksa: Telusuri Harta Harvey Moeis usai Menikah
-
Usai Sita Rumah Rp4,5 Miliar, KPK Geledah Hunian Adik SYL di Makassar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM