Suara.com - Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Karen harus duduk menjadi pesakitan sebagai terdakwa korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam persidangan, JK menjelaskan regulasi yang menjadi dasar pengadaan LNG oleh Pertamina. Disebutnya pengadaan LNG sebagai bagian upaya pemerintah mengalihkan ketergantungan minyak tanah, karena minyak dunia yang mengalami kenaikinan pada masa pemerintahan presdien SBY-JK.
"Karena itulah dibuatlah tahun 2006, satu tahun kemudian aturan Perppres (Nomor 5 tahun 2006) dimana bahwa untuk mengurangi devisit negara dan juga mengurangi kemahalan, maka BBM harus dikurangi pemakaiannya. BBM itu minyak bumi, solar, bensin, minyak dan sebagainya harus dikurangi. Diganti oleh gas dan batubara untuk listrik. Gas itu terdiri dari LPG, dan LNG untuk listrik dan industri," jelas JK.
Disebutnya dengan aturan yang dibentuk, pemerintah menargetkan peningkatan konsumsi gas menjadi 30 persen. Mengingat harga gas lebih murah dibanding dengan minyak.
"Karena itulah, dan sebagainya pelaksanana dari LNG, LPG itu tanggung jawab Pertamina. Karena itulah diperintahkan Pertamina untuk menyiapkan suatu kebersiapan suatu energi dalam hal ini gas, yag lebih besar dari sebelumnya," terangnya.
Melalui aturan itu, kebutuhan gas mengalami peningkatan, sementara produksi dalam negeri tidak memenuhi. Memang saat itu, disebut JK terdapat produksinya di Papua, namun peruntukannya untuk ekspor karenanya perjajian lama.
"Karena itulah sehingga harus ada kebijakan yang diperintahkan apapun caranya. Karena berbebeda dengan yang lain, Pak. Kalau baju kurang, kita bisa beli baju hari itu, tapi kalau listrik kurang, energi kurang tidak bisa. Karena itu harus disiapkan ada cadangannya. Kalau tidak ada cadangannya, berbahaya untuk satu negara, itulah tanggung jawab Pertamina untuk menjaga ketahanan itu," jelas JK.
Kerugian Negara Rp1,77 Triliun
Baca Juga: Momen Jusuf Kalla Memberi Kesaksian saat Sidang Korupsi Karen Agustiawan
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan