Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai selama sembilan tahun atau hampir dua periode Joko Widodo atau Jokowi menjadi presiden tidak memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan ICW, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor yang tak kunjung disahkan.
"Stagnasi pembahasan RUU ini sejatinya juga semakin menegaskan bahwa sembilan tahun Rezim Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berkontribusi apapun terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Selasa (30/1/2024).
Kurnia memaparkan, RUU Perampasan Aset sudah berusia 12 tahun. Diusulkan pertama kali pada 2012, dan baru masuk prolegnas prioritas tahun 2023.
"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat presiden (surpres) pada tanggal 4 Mei 2023, tak lantas menambah akselerasi pembahasan RUU ini. Betapa tidak, setelah melewati setidaknya 16 kali rapat paripurna, surpres tersebut tidak kunjung dibacakan oleh pimpinan DPR," jelasnya.
Diakui ICW, meski 'bola panasnya' berada di DPR, namun tak serta merta pemerintah dapat lepas tangan, dan dinilai setengah hati mendorong pengesahannya.
"Tanggung jawab pemerintah sebaiknya tidak hanya berhenti hanya pada ranah administrasi, mengirimkan surat. Lebih dari itu, sebagai rancangan regulasi yang merupakan inisiatifnya, pemerintah seharusnya mampu mendorong lebih keras agar DPR dapat membahas RUU Perampasan Aset ini," tegasnya.
Sikap pemerintah tersebut, dibandingkan Kurnia dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Minerba.
"Di mana kita tahu, di balik problematika dari substansi sejumlah RUU tersebut, akan tetapi mampu meyakinkan agar pembahasannya dilakukan secara cepat, tanpa harus menunggu bertahun-tahun lamanya," terangnya.
Padahal menurut Kurnia, Indonesia memerlukan optimalisasi upaya pemulihan aset tindak pidana yang bermotif ekonomi. Disebutnya dalam konteks tindak pidana korupsi, usaha mengembalikan uang negara terganjal oleh karakteristik dari tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?
"Sementara kita tahu, upaya koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya bahkan sudah dilakukan sejak ia melakukan perbuatan lancung tersebut," ujar Kurnia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM