Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai selama sembilan tahun atau hampir dua periode Joko Widodo atau Jokowi menjadi presiden tidak memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan ICW, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor yang tak kunjung disahkan.
"Stagnasi pembahasan RUU ini sejatinya juga semakin menegaskan bahwa sembilan tahun Rezim Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berkontribusi apapun terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Selasa (30/1/2024).
Kurnia memaparkan, RUU Perampasan Aset sudah berusia 12 tahun. Diusulkan pertama kali pada 2012, dan baru masuk prolegnas prioritas tahun 2023.
"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat presiden (surpres) pada tanggal 4 Mei 2023, tak lantas menambah akselerasi pembahasan RUU ini. Betapa tidak, setelah melewati setidaknya 16 kali rapat paripurna, surpres tersebut tidak kunjung dibacakan oleh pimpinan DPR," jelasnya.
Diakui ICW, meski 'bola panasnya' berada di DPR, namun tak serta merta pemerintah dapat lepas tangan, dan dinilai setengah hati mendorong pengesahannya.
"Tanggung jawab pemerintah sebaiknya tidak hanya berhenti hanya pada ranah administrasi, mengirimkan surat. Lebih dari itu, sebagai rancangan regulasi yang merupakan inisiatifnya, pemerintah seharusnya mampu mendorong lebih keras agar DPR dapat membahas RUU Perampasan Aset ini," tegasnya.
Sikap pemerintah tersebut, dibandingkan Kurnia dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Minerba.
"Di mana kita tahu, di balik problematika dari substansi sejumlah RUU tersebut, akan tetapi mampu meyakinkan agar pembahasannya dilakukan secara cepat, tanpa harus menunggu bertahun-tahun lamanya," terangnya.
Padahal menurut Kurnia, Indonesia memerlukan optimalisasi upaya pemulihan aset tindak pidana yang bermotif ekonomi. Disebutnya dalam konteks tindak pidana korupsi, usaha mengembalikan uang negara terganjal oleh karakteristik dari tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?
"Sementara kita tahu, upaya koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya bahkan sudah dilakukan sejak ia melakukan perbuatan lancung tersebut," ujar Kurnia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK