Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal kembali mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tahun ajaran 2024/2025. PPDB Bersama ini bisa diikuti para calon siswa yang mau mendaftarkan diri ke sekolah swasta.
Beda dengan tahun lalu yang hanya mengakomodir pendaftaran SMA-SMK, tahun ini, PPDB Bersama juga menambahkan kuota SMP swasta. Pelaksanaan PPDB Bersama ini tertuang dalam SK Kepala Disdik DKI Nomor 94 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan melalui PPDB bersama ini Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang tak diterima di sekolah negeri masih bisa tetap bersekolah. Namun, ia mengingatkan PPDB Bersama hanya ditujukan bagi siswa dari kalangan tidak mampu.
"Untuk sekolah swasta mereka bisa langsung mendaftar ke sekolah tersebut. Tapi, PPDB Bersama ini hanya ditujukan bagi mereka (CPDB) yang tidak mampu, (Biaya sekolahnya) gratis," ujar Budi di kantor Disdik DKI, Senin (20/5/2024).
Untuk PPDB Bersama tahun ini, Disdik DKI menyediakan kuota 8.426 siswa. Sebanyak 121 SMA swasta dilibatkan dengan daya tampung 2.671 peserta didik.
Lalu, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik dan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Dengan adanya PPDB Bersama ini, diharapkan tak ada siswa yang putus sekolah karena tak mendapat kuota di sekolah negeri.
"Karena daya tampung yang terbatas, kami ada PPDB bersama. PPDB bersama ini adalah menampung sisiwa yang tidak bisa ditampuang di SMA negeri," tuturnya.
Persyaratan umum PPDB Bersama SMP, SMA, dan SMK swasta, sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024, Simak Langkah-langkah dan Jadwalnya
a. CPDB yang memenuhi persyaratan:
1) penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023;
2) Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
3) anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
4) penerima Program Indonesia Pintar.
5) persyaratan CPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3), dan 4) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
b. memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A untuk SMP, ijazah/SKL dari SMP/MTs/Paket B untuk SMA/SMK.
c. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk SMP, 21 tahun untuk SMA/SMK.
Sementara, pembiayaan yang difasilitasi Pemprov DKI untuk peserta didik di PPDB bersama, yakni:
1. Biaya investasi (uang pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya satu kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai paling lama tiga tahun masa studi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Terkait Pemotongan TKD, PSI Wanti-wanti: KJP dan Transportasi Jangan
-
Prabowo Ngamuk Imbas Media Israel Sebar Hoaks? Menlu Sugiono Ungkap Fakta Ini
-
Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Dilantik Tri Tito Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Kekayaan Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo Utara yang Diduga Ejek Pendemo
-
Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Jahat Sekali Anda!
-
Koperasi Kelola Tambang, Kebijakan Menkop Ferry Juliantono Dinilai Gebrakan Revolusioner, Mengapa?
-
Brigjen Wahyu Yudhayana: Profil dan Biodata Sesmilpres Baru dalam Mutasi TNI
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Pramono Anung Janji Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Mulai Januari 2026