Suara.com - Tahap pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 telah dimulai hari ini, Senin (20/5/2024). Namun yang dibuka hari ini adalah pengajuan akun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tingkat SD. Lantas, bagaimana cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024.
Sementara untuk tingkat SMP dimulai pada 27 Mei dan tingkat SMA pada 3 Juni 2024. Oleh karena itu, para orangtua atau wali CPDB tingkat SD harus memperhatikan cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024.
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diunggah di situs https://ppdb.jakarta.go.id serta jangan lupa untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa saat pengajuan akun.
Cara mengajukan akun PPDB Jakarta 2024 Berikut langkah-langkah atau cara mendaftar PPDB Jakarta 2024, yang dilansir dari bahan Sosialisasi PPDB Jakarta 2024:
Baca juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa?
A. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
1. Mengakses situs publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan mengklik ‘Pengajuan Akun’ sesuai tingkat.
3. Memasukkan NIK dan kode captcha pada layar.
Baca Juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa? Ini Syarat, Jadwal dan Tata Caranya
4. Mengisi formulir registrasi dan data kependudukan seperti NIK, nama siswa, nama orangtua atau wali, alamat rumah, tanggal dan tempat lahir.
5. Kemudian memilih lokasi verifikasi dokumen. Perlu diingat, lokasi verifikasi adalah yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda saat ini.
Lokasi verifikasi bukan merupakan tujuan saat pendaftaran. Lokasi verifikasi hanya berfungsi sebagai tempat untuk melakukan verifikasi akun dan dokumen KK. Lokasi verifikasi tidak dapat diubah setelah pengajuan akun dilakukan.
6. Mengunggah berkas pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 berupa:
Kartu Keluarga (KK), Rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, Akta kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya, Dokumen Pendukung jika ada perbedaan nama orangtua/wali pada KK (Surat Kematian/Akta Cerai/Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan).
Seluruh dokumen memiliki ukuran maksimal 1 MB dalam format PDF.
Berita Terkait
-
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa? Ini Syarat, Jadwal dan Tata Caranya
-
Link dan Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
-
Apa yang Dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam Perbaikan Layanan PPDB?
-
Belajar dari Pelaksanaan PPDB Bali
-
Profil dan Biodata Reza Ernanda: Guru SD di Bogor Dipecat Usai Bongkar Pungli PPDB
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat