News / Metropolitan
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:51 WIB
Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024), merilis kasus pabrik rumahan narkoba jenis PCC alias Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Yasir]

"Disita di mobil 15 bungkus @1000 butir= 15.000 butir. Disita di pabrik: 24 karung @50 bungkus @1000 butir= 1.200.000 butir," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka MH kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Load More