Suara.com - Pabrik rumahan atau home industry narkoba jenis PCC alias Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ternyata telah beroperasi selama enam bulan. Namun warga sekitar tidak ada yang mengetahui karena tersangka MH (43) memasang peredam suara.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebut warga sekitar hanya mengetahui bahwa rumah tersebut sebagai bengkel.
"Kamuflasenya dibuat percaya tidak percaya yang semua alasannya ketika mesin ini (alat cetak pil) masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).
Di sisi lain, lanjut Hengki, tersangka MH juga memasang peredam di ruang produksi pil PCC. Sehingga warga sekitar tidak pernah mendengar suara mesin pengaduk dan pencetak pil PCC.
"Di kamarnya pun dipasang kedap suara jadi ketika mesin bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP," ungkapnya.
Dalam perkara ini Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu rekan MH berinisial S. Pria berkewarganegaraan Indonesia tersebut diduga sebagai pengendali.
"Akan kita kejar, sampai ke lubang semut pun dia akan tetap kita cari," ujar Hengki.
Jutaan Pil PCC Disita
Sebelumnya diberitakan Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry narkoba jenis PCC alias Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu juta lebih pil PCC siap edar disita sebagai barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Beda Kelas Sarni dan Venna Melinda Mantan Istri Ivan Fadilla, Kebaikan Verrell Bramasta Jadi Omongan
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E. Yusticia menyebut penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (15/5/2024) malam. Home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi terkait rencana pengiriman narkoba jenis pil PCC ke wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan menghantarkan markotika diduga jenis PCC ke sebuah ruko," kata Malvino kepada wartawan, Sabtu (18/5).
Berbekal informasi tersebut jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantas melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil Suzuki APV yang dikemudikan tersangka MH. Ketika itu yang bersangkutan hendak mengirim narkoba PCC tersebut menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka MH mengaku memproduksi narkoba PCC di sebuah rumah di kawasan Citereup.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika diduga jenis PCC tersebut," ungkapnya.
Dari lokasi tersebut, lanjut Malvino, pihaknya kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku pembuatan narkoba PCC hingga alat cetak. Kemudian juga ditemukan sekitar 1,2 juta pil narkoba jenis PCC siap edar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK