Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) angkat bicara soal peristiwa pengusiran terhadap warga eks Kampung Bayam yang menempati Kampung Susun Bayam atau KSB pada Selasa (21/5/2024). Jakpro berdalih tindakan itu dilakukan dengan alasan keamanan aset.
Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin mengatakan langkah itu juga diambil karena pihaknya mengedepankan praktik Good Corporate Governance (GCG).
"Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa.
Pelibatan aparat ini bermula pada akhir November 2023. Saat itu, terdapat 19 Kepala Keluarga (KK) yang menempati KSB secara paksa dan dianggap melanggar aturan serta Undang-Undang.
"Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya," jelasnya.
Padahal, kata Iwan, warga Kampung Bayam sudah mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya. Mereka juga telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak.
"Dimana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari," kata Iwan.
Totalnya, Jakpro mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP. Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 110 juta.
"Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," jelasnya.
Baca Juga: JRMK Curhat Kesulitan Setelah Anies Lengser, Susah Ngadu ke Balai Kota hingga KJP Dihapus
Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat, kata Iwan, 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp1,17 miliar.
"Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatangani perjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan," pungkasnya.
Warga KSB Diusir Paksa
Sebelumnya, sejumlah warga eks Kampung Bayam yang masih menempati Kampung Susun Bayam (KSB) diusir paksa oleh sejumlah aparat yang tergabung dari Satpol PP dan Kepolisian. Mereka bahkan disebut mengalami tindakan kekerasan dan represif.
"Sudah kumpul semua, bukan Satpol PP saja, polisi juga sudah kumpul di sini. Kami sudah dikeroyok," ujar salah seorang warga bernama Neneng saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).
Neneng menyebut pihak aparat berjumlah sekitar 300 lebih dan meminta mereka keluar maksimal pukul 13.00 WIB. Sementara, warga masih kebingungan karena tak didampingi kuasa hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029