Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan segera menahan Hendry Lie tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dipastikan dalam kondisi sehat.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Hendry Lie. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Benar sakit, ada pemberitahuannya," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Meski begitu, Febrie memastikan proses pemberkasan perkara ini terus berjalan. Walaupun salah satu tersangkanya, yakni Hendry Lie hingga kekinian belum bisa diperiksa.
"Sekarang lagi diberkas," ujarnya.
21 Tersangka
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya yang baru ditetapkan tersangka, yakni HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut tersangka SW, BN, dan AS ketika menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP meski tidak memenuhi syarat.
SW diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019. Kemudian BN menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019. Lalu AS menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung saat ini.
Baca Juga: Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Tangani Korupsi Timah yang Dikuntit Densus 88
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/4) malam.
Sementara tersangka Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fendy Lingga selaku Marketing PT TIN berperan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah. Modus tersebut dilakukan keduanya untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," jelas Kuntadi.
Tiga Ditahan
Kuntadi menyampaikan dari kelima tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan. Mereka, yakni Fendy Lingga, AS dan SW.
Fendy Lingga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran