Suara.com - Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengaku punya koleksi tas mewah sejak 2023.
Hal itu diungkapkan Ayun saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
“Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya dari 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru Pak,” kata Ayun di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Namun, dia mengklaim tidak pernah dibelikan tas oleh suaminya. Menurut Ayun, SYL tidak suka dan kerap marah karena dirinya membeli tas mahal.
Lebih lanjut, ia bercerita kekinian sudah tidak menggunakan tas lagi untuk berpergian sejak dia mengidap penyakit patah tulang belakang dan mengalami kelumpuhan.
“Sejak 2015 saya kumpulkan sendiri, sekali-kali saja bawa satu, kemudian ada instruksi Ibu Negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM. Jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia. Oleh karena itu, sudah lama (tas) itu saya simpan,” tandas Ayun.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: SYL Beli Lukisan Rp 250 Juta, Dananya Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan
Berita Terkait
-
Profil Andi Tenri Bilang Radiansyah Alias Bibie, Cucu SYL yang Digaji Kementan sampai Rp10 Juta
-
Stafsus SYL Pakai Uang Kementan untuk Tagihan Konsumsi hingga Pengerahan Massa saat NasDem Daftarkan Bacaleg ke KPU
-
SYL Beli Lukisan Rp 250 Juta, Dananya Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan
-
Menanti Upaya KPK Menjerat NasDem di Kasus Korupsi SYL
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan