Dalam perizinan tersebut, tercantum berbagai aturan yang harus diikuti dalam penggunaan rumah oleh warga Korea Utara.
Kepemilikan Properti Tidak Diakui
Profesor Chung Eun-chan di Institut Pendidikan Unifikasi mengatakan, sosialis Korea Utara tidak mengakui kepemilikan properti pribadi.
Dengan demikian, semua tanah, rumah dan bangunan dimiliki oleh negara.
Kepemilikan pribadi sebagian diperbolehkan dan terbatas pada pendapatan yang diperoleh dan beberapa barang rumah tangga.
Pada prinsipnya, semua perumahan disediakan oleh negara.
Korea Utara mengklasifikasikan semua penduduk ke dalam tiga kelompok berbeda: "kelas inti" yang setia, "kelas goyah" yang netral, dan kelompok terbawah "kelas yang bermusuhan."
Mereka yang termasuk kelas inti diberi rumah yang bagus, sementara banyak dari mereka yang berasal dari kelas yang bermusuhan tinggal di daerah terpencil, tempat mereka dipindahkan secara paksa.
Mereka biasanya tinggal di rumah-rumah yang sangat kecil—tempat yang tidak bisa disebut rumah—dengan persediaan yang tidak memadai.
Baca Juga: Banyak Protes, Pemerintah Akhirnya Mau Cek Lagi Kebijakan Iuran Tapera ke Karyawan Swasta
Korea Utara menerapkan sistem penjatahan untuk perumahan. Negara memiliki kepemilikan atas rumah, dan warga negara hanya memiliki hak untuk tinggal di rumah gratis yang disediakan oleh negara dan membayar biaya penggunaan.
Ukuran dan tipe rumah berbeda-beda menurut kelasnya. Kelas inti ditawarkan rumah-rumah bagus, sementara rumah-rumah dengan fasilitas yang kurang ditugaskan ke kelas-kelas yang goyah dan bermusuhan.
Orang-orang juga diberikan rumah yang berbeda sesuai dengan pekerjaan dan posisi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina