Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mengenai uji materi soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun yang diajukan Partai Garuda.
MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Putusan tersebut membuka kemungkinan seorang calon yang belum berumur 30 tahun saat pendaftaran bisa maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Analis politik Adi Prayitno dalam cuitannya di akun X miliknya menyindir putusan tersebut sebagai kabar 'baik'. Dia juga bertanya mengenai siapa sosok spesial yang dimaksud akan maju sebagai calon gubernur (cagub).
"Kabar “baik” bagi yg umurnya di bawah 30 thn utk maju pilgub. Hebat dan keren demokrasi negara kita..siapakah kira2 anak muda spesial di bawah 30 thn bs maju pilgub ya?" cuit Adi Prayitno dikutip pada Kamis (30/5/2024).
Cuitan Adi tersebut mendapat banyak komentar dari warganet.
"siapa yang tahu di awal 2024 sampai akhir bulan mei 2024 banyak kejadian diluar nalar akal sehat untuk orang awam terjadi.. pertanda apa ini kita tidak akan pernah tahu sebelum tiba diujung kekuasaan Jokowi.. batin kita lagi diuji... masih waras atau sudah....," komentar akun @Citr********.
"Memang akhirnya dipilih / tidak dipilih oleh rakyat . Tapi kalau tidak mengubah aturan, tidak akan bisa daftar. Fair aja tunggu 5 tahun lagi sesuai aturan," cuit akun @Pian*****.
"Yaitulah "demokrasi". Bisa maju pilgub pun belum tentu bisa jadi gubernur kalau tak ada rakyat yang memilih. Yg bikin aturan kan "rakyat" juga....," tulis akun @jam******.
Baca Juga: De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
Diberitakan sebelummya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.''
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui