- Hong Kong memberlakukan aturan baru beri polisi kewenangan meminta sandi perangkat digital warga terkait keamanan nasional.
- Pelanggar aturan baru ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda besar oleh otoritas.
- Aturan ini dikritik keras aktivis HAM sebab dianggap mengancam kebebasan sipil dan tanpa izin pengadilan.
Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang memberi kewenangan luas kepada polisi untuk meminta password ponsel dan komputer warga.
Aturan ini berlaku bukan di Indonesia namun di Hongkong. Aturan ini terkait penegakan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang diterapkan sejak 2020.
Dalam aturan terbaru, aparat dapat memaksa siapa pun yang dicurigai melanggar hukum keamanan nasional untuk menyerahkan akses perangkat digital mereka.
Polisi juga dapat meminta informasi atau bantuan yang dianggap wajar dan diperlukan dalam proses penyelidikan.
Pemerintah menyatakan aturan ini sah dan sesuai hukum.
“Perubahan ini tidak akan memengaruhi kehidupan masyarakat umum maupun operasional normal institusi,” kata juru bicara pemerintah Hong Kong seperti dilansir dari Aljazeera.
Selain itu, aparat bea cukai kini juga dapat menyita barang yang dianggap memiliki niat subversif, bahkan tanpa adanya penangkapan.
Langkah ini dinilai semakin memperkuat kontrol negara terhadap aktivitas warga.
Penolakan terhadap permintaan aparat bisa berujung hukuman berat.
Baca Juga: Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
Pelanggar terancam hingga satu tahun penjara dan denda besar, sementara pemberian informasi palsu bisa dihukum hingga tiga tahun penjara.
Kritik keras datang dari kalangan akademisi dan aktivis HAM. Urania Chiu menyebut kewenangan tersebut terlalu luas.
“Kekuasaan besar tanpa izin pengadilan ini sangat tidak proporsional dan mengganggu kebebasan dasar,” ujarnya.
Sejak diberlakukannya undang-undang keamanan nasional oleh China, kebebasan sipil di Hong Kong disebut mengalami penurunan signifikan.
Data resmi menunjukkan ratusan orang telah ditangkap, dengan puluhan lainnya divonis bersalah.
Kontributor: Adam Ali
Berita Terkait
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Polisi Berdarah di Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu
-
HP Panas Padahal Gak Main Game? Waspada, Mungkin Ada "Tamu Tak Diundang" Lagi Ngintip
-
Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah
-
Review Good Boy: Aksi Brutal Mantan Atlet Jadi Polisi yang Bikin Tegang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar