- Hong Kong memberlakukan aturan baru beri polisi kewenangan meminta sandi perangkat digital warga terkait keamanan nasional.
- Pelanggar aturan baru ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda besar oleh otoritas.
- Aturan ini dikritik keras aktivis HAM sebab dianggap mengancam kebebasan sipil dan tanpa izin pengadilan.
Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang memberi kewenangan luas kepada polisi untuk meminta password ponsel dan komputer warga.
Aturan ini berlaku bukan di Indonesia namun di Hongkong. Aturan ini terkait penegakan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang diterapkan sejak 2020.
Dalam aturan terbaru, aparat dapat memaksa siapa pun yang dicurigai melanggar hukum keamanan nasional untuk menyerahkan akses perangkat digital mereka.
Polisi juga dapat meminta informasi atau bantuan yang dianggap wajar dan diperlukan dalam proses penyelidikan.
Pemerintah menyatakan aturan ini sah dan sesuai hukum.
“Perubahan ini tidak akan memengaruhi kehidupan masyarakat umum maupun operasional normal institusi,” kata juru bicara pemerintah Hong Kong seperti dilansir dari Aljazeera.
Selain itu, aparat bea cukai kini juga dapat menyita barang yang dianggap memiliki niat subversif, bahkan tanpa adanya penangkapan.
Langkah ini dinilai semakin memperkuat kontrol negara terhadap aktivitas warga.
Penolakan terhadap permintaan aparat bisa berujung hukuman berat.
Baca Juga: Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
Pelanggar terancam hingga satu tahun penjara dan denda besar, sementara pemberian informasi palsu bisa dihukum hingga tiga tahun penjara.
Kritik keras datang dari kalangan akademisi dan aktivis HAM. Urania Chiu menyebut kewenangan tersebut terlalu luas.
“Kekuasaan besar tanpa izin pengadilan ini sangat tidak proporsional dan mengganggu kebebasan dasar,” ujarnya.
Sejak diberlakukannya undang-undang keamanan nasional oleh China, kebebasan sipil di Hong Kong disebut mengalami penurunan signifikan.
Data resmi menunjukkan ratusan orang telah ditangkap, dengan puluhan lainnya divonis bersalah.
Kontributor: Adam Ali
Berita Terkait
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Polisi Berdarah di Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu
-
HP Panas Padahal Gak Main Game? Waspada, Mungkin Ada "Tamu Tak Diundang" Lagi Ngintip
-
Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah
-
Review Good Boy: Aksi Brutal Mantan Atlet Jadi Polisi yang Bikin Tegang
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama