News / Nasional
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:13 WIB
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Load More