Suara.com - Sudah menjadi kewajiban, bila pejabat negara menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, puluhan pejabat daerah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Biak Numfor, Papua kena ultimatum karena belum menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah.
"Progres laporan LHKPN di KPK per 31 Mei 2024 namun, ada 63 pejabat daerah belum menyampaikan LHKPN terdiri
bendahara, kepala distrik, kepala bagian atau kepala bidang dan sekretaris," beber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).
Berdasarkan data dari 63 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN terdiri bendahara 23 ASN, kepala distrik/camat 10 ASN, kepala bidang dan kepala bagian 25 ASN dan Sekretaris OPD sebanyak 5 ASN.
Ia mengatakan, penyampaian LHKPN ke KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya.
Mengapa bendahara dan penjabat eselon III harus melaporkan LHKPN, menurut Gunadi, hal ini untuk meminimalisasi pejabat yang terkena kasus tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal lain wajib ASN melaporkan LHKPN, lanjut dia, untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan tindak pidana korupsi maka setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya secara berskala di lembaga KPK.
Disinggung untuk sanksi bagi bendahara dan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, kata Gunadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, pada Pasal 20 akan dikenakan sanksi administratif.
"Ya sebagai bendahara atau penyelenggara negara penjabat eselon III wajib melaporkan LHKPN ke KPK," katanya.
Gunadi mengaku, pengisian pelaporan LHKPN sudah ada format blanko yang disediakan KPK sehingga sebagai penjabat bendahara dan eselon III wajib memberikan laporannya.
Baca Juga: Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain
Berita Terkait
-
Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain
-
Ditunjuk Jokowi jadi Ketua Pansel KPK, Yusuf Ateh: Beban Ini Cukup Besar Sekali, karena...
-
Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan
-
Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi
-
Massa Demo Mahasiswa dan Ojol Bersatu Lawan Barikade TNI-Polri Menuju Bundaran HI
-
Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan
-
Misteri 2 Mayat Wanita di Banyumas: Nenek Ditemukan Dalam Sumur, Gadis 18 Tahun Bersimbah Darah
-
KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!