Suara.com - Aksi brutal pengeroyokan wasit terjadi dalam sebuah turnamen antarkampung atau tarkam bertajuk Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 3.
Final yang digelar Minggu (2/6/2024) yang mempertemukan PS Putra Bakti melawan PS Ar Rafi di Lapangan Pule Desa Bener, Kabupaten Semarang, berakhir ricuh usai wasit Hadi Suroso menjadi pengeroyokan.
Ironisnya, terduga pelaku pengeroyokan adalah sederet pemain profesional, Liga 1 hingga mantan pemain Timnas Indonesia.
Dalam unggahan akun Instagram @pengamatsepakbola dari keterangan sang wasit, pemain-pemain seperti Bayu Pradana, Komarudin, Ilham Mahendra, Hery Susanto ikut mengeroyok dirinya.
"Wasit cadangan dan wasit yang merupakan anggota TNI ini tidak akan tinggal diam dan akan segera membuat laporan kepada polisi atas kasus penganiayaan," tulis postingan akun tersebut yang dilansir Suara.com, Senin (3/6/2024).
Tak hanya itu, warganet juga menyoroti aksi brutal mantan bek Timnas Indonesia, Wahyu Wijiastanto yang ikut mengeroyok sang pengadil.
"Wasit pertandingan tarkam dikeroyok sejumlah pemain termasuk pemain Liga 1 hingga opname di RS dalam pertandingan tarkam di Kabupaten Semarang kemarin sore," tambah penjelasan akun tersebut.
Dalam unggahan lain, @forumwasitindonesia juga melaporkan kasus itu ke Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) dan penegak hukum.
"Kami berharap APPI untuk memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan tontonan yang tidak patut dicontoh dari pemain yang berlabel profesional," tambahnya.
Baca Juga: Teman Perempuan Nathan Tjoe-A-On Ikut Risih dengan Netizen Cegil: Orang-orang Aneh!
"Sementara wasit masih opname di rumah sakit. Demikian semoga bisa menjadi atensi serius untuk pihak APPI menanggapi permasalahan ini," jelas akun tersebut.
Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan berencana membawa aksi pengeroyokan ke jalur hukum. Jika berlanjut, tak menutup kemungkinan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dijelaskan pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru