Suara.com - Aksi brutal pengeroyokan wasit terjadi dalam sebuah turnamen antarkampung atau tarkam bertajuk Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 3.
Final yang digelar Minggu (2/6/2024) yang mempertemukan PS Putra Bakti melawan PS Ar Rafi di Lapangan Pule Desa Bener, Kabupaten Semarang, berakhir ricuh usai wasit Hadi Suroso menjadi pengeroyokan.
Ironisnya, terduga pelaku pengeroyokan adalah sederet pemain profesional, Liga 1 hingga mantan pemain Timnas Indonesia.
Dalam unggahan akun Instagram @pengamatsepakbola dari keterangan sang wasit, pemain-pemain seperti Bayu Pradana, Komarudin, Ilham Mahendra, Hery Susanto ikut mengeroyok dirinya.
"Wasit cadangan dan wasit yang merupakan anggota TNI ini tidak akan tinggal diam dan akan segera membuat laporan kepada polisi atas kasus penganiayaan," tulis postingan akun tersebut yang dilansir Suara.com, Senin (3/6/2024).
Tak hanya itu, warganet juga menyoroti aksi brutal mantan bek Timnas Indonesia, Wahyu Wijiastanto yang ikut mengeroyok sang pengadil.
"Wasit pertandingan tarkam dikeroyok sejumlah pemain termasuk pemain Liga 1 hingga opname di RS dalam pertandingan tarkam di Kabupaten Semarang kemarin sore," tambah penjelasan akun tersebut.
Dalam unggahan lain, @forumwasitindonesia juga melaporkan kasus itu ke Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) dan penegak hukum.
"Kami berharap APPI untuk memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan tontonan yang tidak patut dicontoh dari pemain yang berlabel profesional," tambahnya.
Baca Juga: Teman Perempuan Nathan Tjoe-A-On Ikut Risih dengan Netizen Cegil: Orang-orang Aneh!
"Sementara wasit masih opname di rumah sakit. Demikian semoga bisa menjadi atensi serius untuk pihak APPI menanggapi permasalahan ini," jelas akun tersebut.
Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan berencana membawa aksi pengeroyokan ke jalur hukum. Jika berlanjut, tak menutup kemungkinan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dijelaskan pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal