Suara.com - Aksi brutal pengeroyokan wasit terjadi dalam sebuah turnamen antarkampung atau tarkam bertajuk Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 3.
Final yang digelar Minggu (2/6/2024) yang mempertemukan PS Putra Bakti melawan PS Ar Rafi di Lapangan Pule Desa Bener, Kabupaten Semarang, berakhir ricuh usai wasit Hadi Suroso menjadi pengeroyokan.
Ironisnya, terduga pelaku pengeroyokan adalah sederet pemain profesional, Liga 1 hingga mantan pemain Timnas Indonesia.
Dalam unggahan akun Instagram @pengamatsepakbola dari keterangan sang wasit, pemain-pemain seperti Bayu Pradana, Komarudin, Ilham Mahendra, Hery Susanto ikut mengeroyok dirinya.
"Wasit cadangan dan wasit yang merupakan anggota TNI ini tidak akan tinggal diam dan akan segera membuat laporan kepada polisi atas kasus penganiayaan," tulis postingan akun tersebut yang dilansir Suara.com, Senin (3/6/2024).
Tak hanya itu, warganet juga menyoroti aksi brutal mantan bek Timnas Indonesia, Wahyu Wijiastanto yang ikut mengeroyok sang pengadil.
"Wasit pertandingan tarkam dikeroyok sejumlah pemain termasuk pemain Liga 1 hingga opname di RS dalam pertandingan tarkam di Kabupaten Semarang kemarin sore," tambah penjelasan akun tersebut.
Dalam unggahan lain, @forumwasitindonesia juga melaporkan kasus itu ke Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) dan penegak hukum.
"Kami berharap APPI untuk memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan tontonan yang tidak patut dicontoh dari pemain yang berlabel profesional," tambahnya.
Baca Juga: Teman Perempuan Nathan Tjoe-A-On Ikut Risih dengan Netizen Cegil: Orang-orang Aneh!
"Sementara wasit masih opname di rumah sakit. Demikian semoga bisa menjadi atensi serius untuk pihak APPI menanggapi permasalahan ini," jelas akun tersebut.
Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan berencana membawa aksi pengeroyokan ke jalur hukum. Jika berlanjut, tak menutup kemungkinan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dijelaskan pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu