Suara.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait wawancaranya dengan salah satu televisi nasional.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto mengaku jika dirinya merupakan pihak yang taat hukum lantaran negara ini merupakan negara hukum.
“Kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto mengaku, pemanggilan ke Polda Metro Jaya atas penyataannya saat wawancara di televisi swasta. Namun ia tidak merinci soal kalimat mana yang dipermasalahkan oleh pelapor.
Dia bilang, apa yang disampaikannya saat wawancara tersebut merupakan pendidikan politik.
“Pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” jelasnya.
Hasto sebelumya, meyakini jika ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pemanggilannya di Polda Metro Jaya. Hal itu terkait sikapnya yang kritis akan kecurangan-kecurangan Pemilu 2024.
Hasto mengaku heran mengapa pernyataannya tersebut dipersoalkan. Padahal, soal dugaan kecurangan pemilu ini juga sudah menjadi perhatian masyarakat.
"Lah ini kan sudah disuarakan melalui satu kajian-kajian akademis, melalui temuan-temuan secara empiris di lapangan,” kata Hasto di Fisip UI, Senin (3/6/2024) kemarin.
Baca Juga: Hasto PDIP Ngaku Tak Kenal Pihak Yang Laporkan Dirinya Ke Polda Metro Jaya
“Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi," tambahnya.
Pemanggilan Hasto berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Adapun Hasto dilaporkan lewat dua laporan polisi (LP) yang terigester dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Berita Terkait
-
Bawa Sejumlah Dokumen, Hasto PDIP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
-
Hasto PDIP Ngaku Tak Kenal Pihak Yang Laporkan Dirinya Ke Polda Metro Jaya
-
Hasto PDIP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Datang Bawa Sejumlah Dokumen
-
Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Gubernur, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme
-
Kepala Otorita IKN Mundur, Ini Kata Hasto PDIP
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO