Suara.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait wawancaranya dengan salah satu televisi nasional.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto mengaku jika dirinya merupakan pihak yang taat hukum lantaran negara ini merupakan negara hukum.
“Kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto mengaku, pemanggilan ke Polda Metro Jaya atas penyataannya saat wawancara di televisi swasta. Namun ia tidak merinci soal kalimat mana yang dipermasalahkan oleh pelapor.
Dia bilang, apa yang disampaikannya saat wawancara tersebut merupakan pendidikan politik.
“Pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” jelasnya.
Hasto sebelumya, meyakini jika ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pemanggilannya di Polda Metro Jaya. Hal itu terkait sikapnya yang kritis akan kecurangan-kecurangan Pemilu 2024.
Hasto mengaku heran mengapa pernyataannya tersebut dipersoalkan. Padahal, soal dugaan kecurangan pemilu ini juga sudah menjadi perhatian masyarakat.
"Lah ini kan sudah disuarakan melalui satu kajian-kajian akademis, melalui temuan-temuan secara empiris di lapangan,” kata Hasto di Fisip UI, Senin (3/6/2024) kemarin.
Baca Juga: Hasto PDIP Ngaku Tak Kenal Pihak Yang Laporkan Dirinya Ke Polda Metro Jaya
“Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi," tambahnya.
Pemanggilan Hasto berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Adapun Hasto dilaporkan lewat dua laporan polisi (LP) yang terigester dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Berita Terkait
- 
            
              Bawa Sejumlah Dokumen, Hasto PDIP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
 - 
            
              Hasto PDIP Ngaku Tak Kenal Pihak Yang Laporkan Dirinya Ke Polda Metro Jaya
 - 
            
              Hasto PDIP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Datang Bawa Sejumlah Dokumen
 - 
            
              Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Gubernur, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme
 - 
            
              Kepala Otorita IKN Mundur, Ini Kata Hasto PDIP
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!