Suara.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut ada batasan maksimal penerimaan sumbangan dari kader partainya. Hal itu berlaku terkait kegiatan di pemilihan presiden.
Hal itu diungkapkan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Ada batasan orang nyumbang ke partai?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Kalau berkegiatan di pemilihan presiden ada Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Batasan paling maksimal berapa?" tanya Rianto.
"Rp 1 miliar Yang Mulia," sebut Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau lebih Rp 1 miliar?" tanya Rianto.
"Tidak boleh," jawab Sahroni.
Baca Juga: Sahroni Dan Anak SYL Hadir Di Persidangan Dugaan Korupsi Kementan
Dia juga mengatakan semua kader yang ingin menyumbang ke partai harus melaporkan kepada dirinya.
"Jadi ada batasan Rp 1 miliar, lebih dari itu enggak bisa. Jadi untuk kegiatan pilpres yang masuk sumbangan jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat?" ucap Rianto.
"Tercatat untuk kegiatan Pilpres, yang Mulia" timpal Sahroni.
"Apakah itu perorangan atau simpatisan atau dari badan hukum?" lanjut Rianto.
"Resmi, yang mulia," tandas Sahroni.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Berita Terkait
-
Sahroni Dan Anak SYL Hadir Di Persidangan Dugaan Korupsi Kementan
-
Besok, Jaksa KPK Bakal Bawa Putri SYL Indira Chunda dan Sahroni NasDem ke Sidang
-
Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!
-
Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan
-
Jatah Uang Bulanan dari Kementan Naik Pesat Terbongkar, Begini Cara SYL Bela Istri di Sidang
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina