News / Metropolitan
Kamis, 06 Juni 2024 | 21:34 WIB
Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya! (Ist)

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut pihaknya tak akan langsung menjatuhi sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan sarang jentik nyamuk di rumahnya. Ia menyebut ada tahapannya sebelum sampai ke sanksi itu.

Arifin menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi lagi soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat. Dalam regulasi ini, warga diminta turut terlibat untuk melakukan pencegahan DBD.

"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. [Foto Satpol PP DKI]

Pada Pasal 3 Perda tersebut, dikatakan pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya.

Misalnya, dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) lewat cara Menguras, Menutup, Mendaur Ulang (3M) dan kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti.

Kemudian, dilaksanakan juga kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.

Ilustrasi gambar nyamuk Aedes Aegypti (pixabay)

Sedangkan, dalam pasal 4 menyebutkan bahwa pemutusan siklus hidup nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh orang perorang, pengelola, penanggung jawab atau pimpinan pada semua tatanan masyarakat.

Lalu, jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 21, yakni secara bertahap mulai dari teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan kepada masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," jelas Arifin.

Baca Juga: Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Dalam Rumah Warga Jakarta, Fakta atau Hoax?

Diharapkan agar sosialisasi yang dilakukan Satpol PP secara masif kepada warga dapat mendorong warga untuk bersama-sama mencegah DBD. Dengan begitu, lingkungan di DKI Jakarta tetap sehat dan terjaga kebersihannya.

Load More