Suara.com - Polisi menetapkan AK, seorang ibu yang menjadikan anak kandungnya sebagai objek pemuas nafsunya sebagai tersangka.
Video cabul AK viral usai diunggah di akun media sosial X. Dalam video itu dia meminta ‘jatah’ kepada anak kandungnya sendiri dengan kode sandi kuda-kudaan.
“Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengataka, AK dijerat dengan UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Sebelumnya seorang ibu berinisial AK diringkus oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya akibat melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
AK melakukan perbuatannya atas perintah sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila.
Kepada penyidik, AK mengaku mau melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.
Baca Juga: Tewas Ditenggelamkan Mantan Pacar Ibunya, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Segera Diadili
“Motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” jelasnya.
Adapun peristiwa ini terjadi di dalam rumah tersangka AK, berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun AK diciduk petugas di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Ditangkap hari Kamis, 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB,” kata Ade Ary.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP atas nama AK, kemudian sebuah ponsel merk Oppo F5, yang digunakan untuk merekam video asusila.
Berita Terkait
-
Bikin Video Begituan, Polisi Ringkus Ibu Asal Bekasi Usai Minta Jatah Main Kuda-kudaan Sama Anak
-
Viral! Mamah Minta 'Jatah' Main Kuda-kudaan ke Anak
-
Bejat! Raihany Jilid II, Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila dengan Anak Kandung
-
Tewas Ditenggelamkan Mantan Pacar Ibunya, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Segera Diadili
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka