Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan memberi izin organisasi keagamaan (ormas) untuk mengelola tambang batu bara dan mineral. Kebijakan tersebut menuai kontroversi dan mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk Jaringan GusDurian.
Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GusDurian, Inayah Wahid menyatakan jika penolakan terhadap pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan dilandasi beberapa hal.
"Jaringan GusDurian sebagai organisasi yang berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Gus Dur mengkritisi peraturan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (12/6/2024).
Menurut Inayah, rekam jejak mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.
"Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem," terang dia.
Inayah mengungkapkan jika pelibatan ormas keagamaan sebagai entitas penerima ‘hadiah’ izin tambang dari Presiden Jokowi memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara.
Terkait itu, GusDurian menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.
Kedua, meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Nahdliyin Pertanyakan Sikap PBNU Kelola Tambang: Dulu Mengharamkan, Kok Sekarang Menghalalkan?
Ketiga, meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
Keempat, mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.
Kelima, meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.
Keenam, mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat.
Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan yang memberi izin organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
PP untuk memberi izin tambang terhadap ormas keagamaan ini bertentangan dengan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
Sementara beberapa ormas keagamaan menegaskan tak akan terlibat usaha tambang yakni Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima tawaran IUP tersebut. Ormas terbesar ini langsung gerak cepat mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin usaha tambang.
Tag
Berita Terkait
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Gus Dur dalam Lensa Greg Barton: Potret Utuh Presiden Keempat Indonesia
-
Pernah Ditolak Paspampres Masuk Istana, Penampilan Nyentrik Inayah Wahid Saat Remaja Bikin Kaget
-
Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender
-
Membaca Kelakar Madura Buat Gus Dur: Sebuah Buku Tentang Indonesia yang Menggelitik
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123