"Pak Hasto memprotes atas dihadirkannya saya tanpa adanya Surat Panggilan dan pendampingan Kuasa Hukum, lalu pak Rossa membalas pak Hasto 'kamu kok ngeyel'.
"Kemudian pak Hasto menegaskan kepada pak Rossa bahwa dalam waktu 5 menit saya diminta untuk turun dan membawa tas, dan tidak boleh ada penyitaan serta tas harus dikembalikan. Tetapi di ruangan saya malah diperiksa kembali dan dimintai keterangan serta KTP," sambungnya.
Tak sampai di situ, Kusnadi mengaku dibawa ke sebuah ruangan di lantai 2 gedung KPK. Di sana dia bertemu orang bernama Prasetyo hal itu terlihat dari kartu identitas yang dilihat oleh Kus sendiri. Kemudian Kompol Rossa masuk ke dalam ruangan tersebut dan melakukan penggeledahan dan penyitaan kembali.
'Pak kok ini disita semua, kemudian pak Rossa berkata, 'sudah diam saja kamu duduk!' Kemudian pak Rossa mengambil paksa 1 buah handphone di tas dan 1 buah handphone pribadi saya, beserta barang-barang yang ada di tas, tetapi untuk uang cash tidak diambil, karena saya menyampaikan, 'kalau uang ini diambil siapa yang tanggung jawab bayar tiket?' Kemudian beliau berkata, 'ini penggeledahan badan', padahal saya bukan saksi terkait pemenggilan tersebut, tetapi tetap diproses penyitaan barang-barang tersebut, setelah itu saya diminta KTP," katanya lagi.
Staf Hasto itu pun mengaku sempat diiultimatum oleh Rossa Purbo agar tidak berbohong soal keberadaan Harun Masiku. Kusnadi pun mengaku bingung lantaran dirinya tak mengetahui perihal soal Harun Masiku.
"Kemudian pak Rossa masuk kembali, beliau berkata kalau saya akan dipanggil kembali dan berkata, 'Kamu jangan bohong dan jangan nutup-nutupi, kamu orang Islam, kamu tau kan kalau bohong di Islam. Kemudian saya menjawab 'saya tau karma, saya orang Islam dan orang Jawa di mana kalau bohong itu ada karma.' Kemudian beliau berkata 'benar ya kalau dipanggil jangan kabur, jika ada panggilan harus datang'," sambungnya.
Setelah itu, ia kembali ke Kantor DPP PDIP bersama dengan Hasto usai jalani pemeriksaan. Hasto di sana menanyakan perihal buku catatannya, namun ternyata buku itu menurut Kusnadi turut disita.
"Kemudian bapak berkala "ini pelanggaran hukum, karena buku yang diambil paksa itu, menyangkut rahasia partai dan kedaulatan partai.' Dan Bapak waltu di Kantor KPK hanya tahunya handphone saja yang ambil, dan setelah itu saya memeriksa surat-surat tersebut, ternyata pada Surat Tanda Penerimaan Barang Nomor : STPBB/1284/DIK.01.05/23.06/2024, tanggal yang terketik salah, tanggal yang terketik pada Surat tersebut 23 April 2024."
Buntut penyitaan itu, Hasto Kristiyanto melakukan serang balik kepada Rossa Purbo, termasuk melaporkannya ke Dewas KPK. Pada Rabu kemarin, Kusnadi didampingi tim pengacara turut melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas HAM.
Bahkan, hari ini tim hukum PDIP dikabarkan akan melaporkan Rossa Purbo ke Polda Metro Jaya imbas penyitaan terhadap barang bawaan Hasto.
Tag
Berita Terkait
-
Serangan Balik Bertubi-tubi Hasto Kristiyanto, PDIP: Ada Kekuatan Lain di Belakang Penyidik KPK Rossa Purbo
-
Bikin Hasto PDIP Gerah, Mustahil Penyidik KPK Sekaliber AKPB Rossa Purbo Asal-asalan Sita HP, Pasti Alasannya Kuat!
-
Dalih Demi Tangkap Buronan Harun Masiku, Apa Saja Temuan Penyidik KPK soal Isi Ponsel Hasto PDIP?
-
Ogah Pusing Dilaporkan Kubu Hasto PDIP, KPK Yakin Dewas Dukung Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!