"Pak Hasto memprotes atas dihadirkannya saya tanpa adanya Surat Panggilan dan pendampingan Kuasa Hukum, lalu pak Rossa membalas pak Hasto 'kamu kok ngeyel'.
"Kemudian pak Hasto menegaskan kepada pak Rossa bahwa dalam waktu 5 menit saya diminta untuk turun dan membawa tas, dan tidak boleh ada penyitaan serta tas harus dikembalikan. Tetapi di ruangan saya malah diperiksa kembali dan dimintai keterangan serta KTP," sambungnya.
Tak sampai di situ, Kusnadi mengaku dibawa ke sebuah ruangan di lantai 2 gedung KPK. Di sana dia bertemu orang bernama Prasetyo hal itu terlihat dari kartu identitas yang dilihat oleh Kus sendiri. Kemudian Kompol Rossa masuk ke dalam ruangan tersebut dan melakukan penggeledahan dan penyitaan kembali.
'Pak kok ini disita semua, kemudian pak Rossa berkata, 'sudah diam saja kamu duduk!' Kemudian pak Rossa mengambil paksa 1 buah handphone di tas dan 1 buah handphone pribadi saya, beserta barang-barang yang ada di tas, tetapi untuk uang cash tidak diambil, karena saya menyampaikan, 'kalau uang ini diambil siapa yang tanggung jawab bayar tiket?' Kemudian beliau berkata, 'ini penggeledahan badan', padahal saya bukan saksi terkait pemenggilan tersebut, tetapi tetap diproses penyitaan barang-barang tersebut, setelah itu saya diminta KTP," katanya lagi.
Staf Hasto itu pun mengaku sempat diiultimatum oleh Rossa Purbo agar tidak berbohong soal keberadaan Harun Masiku. Kusnadi pun mengaku bingung lantaran dirinya tak mengetahui perihal soal Harun Masiku.
"Kemudian pak Rossa masuk kembali, beliau berkata kalau saya akan dipanggil kembali dan berkata, 'Kamu jangan bohong dan jangan nutup-nutupi, kamu orang Islam, kamu tau kan kalau bohong di Islam. Kemudian saya menjawab 'saya tau karma, saya orang Islam dan orang Jawa di mana kalau bohong itu ada karma.' Kemudian beliau berkata 'benar ya kalau dipanggil jangan kabur, jika ada panggilan harus datang'," sambungnya.
Setelah itu, ia kembali ke Kantor DPP PDIP bersama dengan Hasto usai jalani pemeriksaan. Hasto di sana menanyakan perihal buku catatannya, namun ternyata buku itu menurut Kusnadi turut disita.
"Kemudian bapak berkala "ini pelanggaran hukum, karena buku yang diambil paksa itu, menyangkut rahasia partai dan kedaulatan partai.' Dan Bapak waltu di Kantor KPK hanya tahunya handphone saja yang ambil, dan setelah itu saya memeriksa surat-surat tersebut, ternyata pada Surat Tanda Penerimaan Barang Nomor : STPBB/1284/DIK.01.05/23.06/2024, tanggal yang terketik salah, tanggal yang terketik pada Surat tersebut 23 April 2024."
Buntut penyitaan itu, Hasto Kristiyanto melakukan serang balik kepada Rossa Purbo, termasuk melaporkannya ke Dewas KPK. Pada Rabu kemarin, Kusnadi didampingi tim pengacara turut melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas HAM.
Bahkan, hari ini tim hukum PDIP dikabarkan akan melaporkan Rossa Purbo ke Polda Metro Jaya imbas penyitaan terhadap barang bawaan Hasto.
Tag
Berita Terkait
-
Serangan Balik Bertubi-tubi Hasto Kristiyanto, PDIP: Ada Kekuatan Lain di Belakang Penyidik KPK Rossa Purbo
-
Bikin Hasto PDIP Gerah, Mustahil Penyidik KPK Sekaliber AKPB Rossa Purbo Asal-asalan Sita HP, Pasti Alasannya Kuat!
-
Dalih Demi Tangkap Buronan Harun Masiku, Apa Saja Temuan Penyidik KPK soal Isi Ponsel Hasto PDIP?
-
Ogah Pusing Dilaporkan Kubu Hasto PDIP, KPK Yakin Dewas Dukung Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026