Suara.com - Kerugian negara sebesar Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI ternyata menuai protes dari salah satu pengacara tersangka, Andi Inovi. Dia menyebut, kerugian negara ratusan triliun itu adalah bentuk kekeliruan besar.
Menurutnya, berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014, hasil perhitungan kerugikan senilai Rp271 triliun (perhitungan awal) merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara pasal yang digunakan menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Padahal angka itu belakang berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar,” kata Andy dikutip dari Antara, Jumat (14/6/2024).
Diketahui, 4 dari 21 tersangka korupsi timah, merupakan pejabat di CV VIP, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Andy menyebut, dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, ini membuat opini publik berasumsi para tersangka layaknya penjahat kakap lantaran melakukan tindakan pidana.
Menurut dia, sebelum angka kerugian negara hasil perhitungan BPKP diumumkan pada 29 Mei, publik menerima informasi angka kerugian sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan ekologi. Nilai tersebut, lantas digunakan orang untuk berfantasi uang sebanyak itu digunakan untuk apa saja, sehingga membuat asumsi lalu memvisualisasikan kepada selebgrZam-selebgram tertentu.
“Bahasa sederhana saya seperti ini, bapak pakai aturan dalam FIFA untuk pertandingan tinju, ketika dipukul petinjunya jatuh, malah dikasih kartu merah kan itu yang terjadi," ujar Andy.
Oleh karena itu, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.
“Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhitungan tersebut, dan bisa dikatakan korupsi dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan nantinya ke depan," paparnya.
Baca Juga: Ngeluh Kurang Anggaran Rp 15 Triliun, Kejagung Usul ke DPR Minta Tambahan untuk 2025 Jadi Rp 26 T
Selain itu, Andy juga menyampaikan penanganan perkara korupsi timah ini membuat para pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti akibat dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung.
“Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan," kata Andy.
Bukan cuma pekerja tambang CV VIP saja, kata dia, aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan, sehingga para pekerja di kebun milik CV VIP pun ikut terkena imbasnya. Kedua perusahaan itu memiliki pekerja sekitar 600 an orang masing-masing.
Lebih lanjut Andy mengatakan, saat ini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit milik kliennya menggantungkan hidup pada keluarga yang bekerja di tambang milik perusahaan lain yang masih beroperasi.
“Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan memperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?” kata Andy.
Sebelumnya, Rabu (29/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adrianto mengatakan nilai Rp300 triliun merupakan riil sebagai nilai kerugian negara akibat tambang timah ilegal dalam perkara korupsi timah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas