Suara.com - Pemerintah bersiap menyita dana dari rekening terafiliasi judi online. Nantinya uang yang ditarik dari rekening tersebut akan disetor ke kas negara.
Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto menyampaikan saat ini, berdasarkan laporan PPATK sudah ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang diblok lntaran transaksinya mencurigakan diduga terkait judi online.
Satgas meminta kepasa PPATk untuk melaporkan temuan tersebur kepada penyidik di Bareskrim untuk ditindak lanjut dengan langkah pembekuan rekening. Sebenarnya, PPATK juga memiliki wewenang membekukan rekening selama 20 hari. Tetapi Hadi meminta agar Bareskrim juga dapat berperan mengambil langkah pembekuan usai mendapat laporan dari PPATK.
PPATK memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening. Bila selama 30 hari tidak ada laporan dari pemilik rekening, pemerintah bakal menindaklanjuti dengan penyitaan aset.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujar Hadi.
Bukan cuma menyita aset, Satgas bakal mengejar bandar-bandar judi online untuk selanjutnya diproses secara hukum.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," terang Hadi.
Berita Terkait
-
Menkominfo Beber Cara Melawan Judi Online: SMS Blast, Sosialisasi, dan Edukasi
-
Negara Akan Ambil Alih Uang dalam Ribuan Rekening Judi Online
-
TNI-Polri Ikut Turun Tangan, Satgas Optimis Turunkan Tren Judi Online
-
Ancam Tutup Layanan Top Up Game Online Terafiliasi Judol, Hadi Tjahjanto: Modusnya Beli Pulsa di Mini Market
-
Satgas Pemberantasan Judi Online Gelar Rapat Perdana, Bakal Ada 3 Operasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata