Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan larang cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap tiga orang terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.
Salah satunya yang dicekal KPK ialah eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Max Ruland Boseke yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu: MRB, sestama; AJ, PPK; WW, Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Dua orang lainnya dicegah yaitu Anjar Sulistiyono (AJ) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta (WW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan Sar Nasional terkait dengan Pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya dilingkungan Badan Sar Nasional Tahun 2012 – 2018," tutur Tessa.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke bersama dua orang lainnya telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri yang terhitung sejak 17 Juni hingga 23 Desember.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menjelaskan ketiganya belum ditahan juga hingga saat ini dengan alasan menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam proyek rasuah di Basarnas tersebut.
Adapun informasi terakhir kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar.
Baca Juga: KPK Klaim Tak Ada Kesalahan Administrasi saat Penyidik Sita Barang Hasto Kristiyanto dan Stafnya
Berita Terkait
-
KPK Klaim Tak Ada Kesalahan Administrasi saat Penyidik Sita Barang Hasto Kristiyanto dan Stafnya
-
Usai Pimpinan KPK Beri PHP, Giliran Istana Pede Sebut Harun Masiku Dalam Waktu Dekat Bisa Ditangkap
-
Diperiksa Gegara Tukang Kritik Istana? Moeldoko Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Berurusan dengan KPK
-
Desak KPK Bongkar Sponsor di Balik Suap Harun Masiku, ICW: Sebagian Besar Didanai Pihak Lain
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli