Suara.com - Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali mengungkap penyebab terjadinya kebakaran gudang liquefied petroleum gas (LPG) di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6), yang mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024) mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan Labfor Polda Bali mengungkapkan kebakaran gudang LPG itu berasal dari bagian dinamo stater mobil pikap yang mengeluarkan percikan api dan menyambar gas LPG tabung ukuran 50 kilogram.
Sukadi menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, serta hasil uji labfor, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.
"Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram," katanya.
Sukadi menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai korban bernama Edi. Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian tersangka Sukojin tersebut.
Saat melakukan olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Begitu pun saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, sudah dalam keadaan terbakar.
Api yang berasal dari dinamo starter mobil dengan cepat menyambar gas yang diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram yang pada saat itu tidak tertutup rapat.
Setelah 18 orang korban meninggal dunia, polisi belum menemukan adanya dugaan pengoplosan gas di dalam gudang tersebut.
Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali, kata Sukadi, tidak ditemukan adanya pengoplosan.
Baca Juga: Gegara Tabung Gas Meledak, Pasutri di Tanjung Priok Alami Luka Bakar
"Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," ujarnya.
Dengan demikian, kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6). Akibat kebakaran tersebut, 18 orang dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka.
Tim dari Pertamina Patra Niaga setelah turun ke lokasi kejadian menyatakan gudang LPG yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran LPG tabung. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pemain Jerman Berdarah Indonesia Keciduk Liburan di Bali, Kode Ingin Bela Timnas?
-
Curhat Tidak Dilayani dengan Baik saat Kunjungi Beach Club di Bali, Ivan Gunawan Malah Kena Cibir
-
Dari Petualangan Ekstrem Hingga Wisata Medis, Ini 5 Tipe Liburan Anti Mainstream Anti Stres!
-
Didepak FC Groningen, Ragnar Oratmangoen Dirumorkan Gabung ke Bali United?
-
Termasuk Dibuang STY, Ini 3 Faktor Karir Ragnar Oratmangoen Meredup Jika Gabung Bali United
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik