Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan ihwal pertemuannya dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024).
Awalnya, SYL menjelaskan perihal kedekatan hubungannya dengan Firli Bahuri. Dia menyebut memiliki hubungan persahabatan dengan Firli.
"Saya pikir, persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal keterkaitan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan hubungan SYL dan Firli.
Menjawab itu, SYL menyebut bahwa Irwan adalah keponakannya yang pernah menjadi bawahan Firli. Ketika Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli merupakan Kapolda NTB.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu?" tanya Rianto.
"Saya yang mengklarifikasi apa betul Pak Firli ini mau ketemu saya karena ini (Irwan Anwar) kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur Pak Firli sewaktu dia jadi kapolda di NTB," tutur SYL.
"Jadi dalam hal ini, Irwan Anwar yang mengantarkan saudara ke Pak Firli?" lanjut Rianto.
"Siap, yang mulia," sahut SYL.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Akui Perintahkan Anak Buah Bicara Normatif saat Diperiksa KPK, SYL: Saya Minta Mereka Jangan Takut
-
2 Kali Setor Duit ke Firli Bahuri Totalnya Rp1, 3 Miliar, SYL Akui Kombes Irwan Anwar jadi Penghubung karena Keponakan
-
Alasan SYL Bantu Biduan Nayunda Bayar Cicilan Apartemen: Saya Tokoh Bugis Yang Mengayomi
-
Nayunda Nabila Dapat Duit Tambahan usai Ibunya Komplain Lewat WA, SYL: Bukan Pemberian Apa-apa
-
Alasan SYL Belikan Biduan Nayunda Tas Mewah Balenciaga: Oleh-oleh Dari Makkah
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis