Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan ihwal pertemuannya dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024).
Awalnya, SYL menjelaskan perihal kedekatan hubungannya dengan Firli Bahuri. Dia menyebut memiliki hubungan persahabatan dengan Firli.
"Saya pikir, persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal keterkaitan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan hubungan SYL dan Firli.
Menjawab itu, SYL menyebut bahwa Irwan adalah keponakannya yang pernah menjadi bawahan Firli. Ketika Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli merupakan Kapolda NTB.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu?" tanya Rianto.
"Saya yang mengklarifikasi apa betul Pak Firli ini mau ketemu saya karena ini (Irwan Anwar) kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur Pak Firli sewaktu dia jadi kapolda di NTB," tutur SYL.
"Jadi dalam hal ini, Irwan Anwar yang mengantarkan saudara ke Pak Firli?" lanjut Rianto.
"Siap, yang mulia," sahut SYL.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Akui Perintahkan Anak Buah Bicara Normatif saat Diperiksa KPK, SYL: Saya Minta Mereka Jangan Takut
-
2 Kali Setor Duit ke Firli Bahuri Totalnya Rp1, 3 Miliar, SYL Akui Kombes Irwan Anwar jadi Penghubung karena Keponakan
-
Alasan SYL Bantu Biduan Nayunda Bayar Cicilan Apartemen: Saya Tokoh Bugis Yang Mengayomi
-
Nayunda Nabila Dapat Duit Tambahan usai Ibunya Komplain Lewat WA, SYL: Bukan Pemberian Apa-apa
-
Alasan SYL Belikan Biduan Nayunda Tas Mewah Balenciaga: Oleh-oleh Dari Makkah
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!