Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan sebuah tas mewah kepada biduan atau penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Mantan Menteri Pertanian itu menyebut tas mewah bermerek Balenciaga diberikan kepada Nayunda sebagai oleh-oleh dari Makkah, Arab Saudi.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Waktu umrah itu Hatta yang menyampaikan sama saya bahwa dia (Nayunda) minta oleh-oleh dan dia sudah belikan tas, yang bilang 'ini yang kau belikan itu yang tulisan Allah'. semua orang dari Mekah bawa itu,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Tasnya sudah disita juga, jadi kami perlu tanya agar kami tahu barang ini dikemanakan saksi ya, tidak ada maksud apa apa, kami menanyakan agar kami tahu statusnya barang ini dikemanakan. Tas yang sudah dikembalikan itu ada dua oleh Nayunda salah satunya dari saksi katanya? Tidak benar itu?” tanya jaksa Meyer Simanjuntak.
“Yang saya tahu itu yang Balenciaga yang dilaporin sama Hatta,” sahut SYL.
“Kalau yang satu lagi saksi nggak tahu dari mana sumbernya? Kan ada dua tas kemarin diterangkan oleh saksi (Nayunda)?” lanjut jaksa.
“Yang dibicarakan kemarin cuman satu tas tuh, yang saya tahu hanya satu tas itu,” timpal SYL.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Momen Hakim Pertanyakan Uang Dolar Dalam Banyak Amplop, SYL: Saya Kan Menteri
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Hakim Pertanyakan Uang Dolar Dalam Banyak Amplop, SYL: Saya Kan Menteri
-
Ditaruh di Sajadah Lalu Disetor ke Istri, SYL Ngaku Uang yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi: Saya Janji sama Allah
-
Diberi Jabatan di Kementan usai Urus Ibu Sakit, SYL Klaim Tak Tahu Kakaknya Digaji Rp10 Juta: Saya Sibuk Banget
-
Tepis Saksi Mahkota soal Putrinya Dibelikan Innova Venturer, SYL Curhat Maki-maki Orang Ini
-
Pakai Duit Kementan, SYL Akui Beli Jaket Mewah Untuk Putrinya Biar Senang
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Tembus 3,25 Juta, 72 Persen Kapasitas Sudah Terjual
-
KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap
-
Operasional Hari Pertama, Ruas Fungsional Tol Prambanan-Purwomartani Dilintasi Ribuan Kendaraan
-
Drama Tas Berisi Rp23 Juta Tertinggal di Rest Area KM 116 A Tol Bakter, Pemilik Sempat Panik
-
Prabowo Dorong Percepatan Program Perumahan untuk Atasi Ketimpangan Sosial
-
Amnesty International Soroti Pernyataan Prabowo soal Pengamat, Ingatkan Bahaya Label Tidak Patriotik
-
Dukung Rencana Penghematan Prabowo, Legislator Golkar: Potong Gaji Pejabat Harus Terukur-Transparan
-
Hamas Kirim Pesan ke Mojtaba Khamenei, Serukan Kemenangan atas Musuh-musuh Islam
-
Penumpang Terminal Jombor Naik 10 Persen Jelang Lebaran, Tiket Bus Sumatera Ludes
-
Mudik Tenang Cegah Kebakaran, Ini yang Wajib Dilakukan Sebelum Mengunci Pintu Rumah