Suara.com - Musisi Virgoun Tambunan (38) diciduk polisi usai kedapatan menggunakan sabu bersama teman wanitanya yang berambut pirang, berinisial PA (20).
Dari pengakuannya, Virgoun mendapatkan sabu dari seorang bandar yang berada di Palmerah Jakarta Barat. Barang haram itu didapat melalui perantara kru bandnya yang berinisial BH (37) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengakatan, Virgoun membeli sabu seberat 1 gram senilai Rp 1,6 juta.
“Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan oleh keduanya berasal dari BH,” kata Syahduddi, di Kantornya, Selasa (25/6/2024).
“BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1.600.000 sebanyak kurang lebih 1 gram,” tambahnya.
Sementara itu, dalam transaksi narkotika ini, BH membeli sabu melalui online dengan salah seorang bandar yang berada di Palmerah.
“Saat peristiwa ini terjadi BH disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta,” ucapnya.
Virgoun, lanjut Syahduddi, ditangkap usai menggunakan sabu. Total dari sabu yang dibelinya sebanyak 1 gram, polisi hanya menemukan sabu sisa pakai 0,2 gram.
“Dari 1 gram narkotika yang dibeli oleh VTP, terdapat barang bukti sisa pakai seberat kurang lebih 0,2 gram,” ucapnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba, Awalnya Minta Kru Band Beli Sabu Secara Online
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, berupa sebuah cangklong, 1 buah bong, 3 buah korek api, termasuk juga 1 sendok plastik. Kemudian 1 unit handphone merk iPhone 13 dan 1 unit handphone iPhone 15.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.
Berita Terkait
-
Kronologi Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba, Awalnya Minta Kru Band Beli Sabu Secara Online
-
Pakai Sabu Bareng Teman Perempuan, Virgoun Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
-
Virgoun Ternyata Pakai Narkoba Buat Diet
-
Alasan Virgoun Pakai Sabu Bareng Teman Perempuan: Buat Diet Dan Jaga Stamina
-
Eva Manurung Lesu saat Jenguk Virgoun, Febby Carol: Asam Lambung Kumat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?