Suara.com - Pengadilan New York, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, selama 45 tahun. Juan diputus bersalah dalam kasus perdagangan narkoba.
Hernandez dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan yang disampaikan Departemen Kehakiman AS, termasuk konspirasi untuk mengimpor kokain ke AS dan menyimpan senjata.
Mantan presiden yang memimpin Honduras dari 2014 hingga 2022 tersebut dituduh menjadikan negaranya sebagai jalur masuk narkoba ke AS.
Ia diduga membantu mengalirkan hingga 400 ton kokain ke AS secara ilegal dengan memanfaatkan kepolisian negara Amerika Tengah itu.
Sejumlah pengedar narkoba yang bersaksi dalam pengadilan tersebut menyatakan, Hernandez telah menerima uang dari kartel narkoba, termasuk dana sebesar 1 juta dolar AS (Rp16,38 miliar) dari Kartel Sinaloa pimpinan Joaquin "el Chapo" Guzman.
Selain vonis 45 tahun penjara, hakim Kevin Castel juga menjatuhkan denda 8 juta dolar AS (Rp131,6 miliar) kepada Hernandez.
Hakim lantas meminta tim pembela sang mantan presiden menerangkan kepada pengadilan bagaimana denda tersebut akan dibayar.
Padahal, saat menjabat, Hernandez menyatakan dirinya "sekutu setia" AS dalam perang melawan narkoba. Karena itulah, sebelum membacakan vonisnya, Castel menyebut Hernandez sebagai orang yang "bermuka dua".
"Di satu sisi, ia menyatakan komitmennya memerangi perdagangan narkoba. Namun, di sisi lain, ia membantu mengimpor berton-ton kokain senilai hingga 10 juta dolar AS (Rp163,83 miliar)," kata Castel.
Sementara itu, Hernandez terus menegaskan bahwa dirinya tak bersalah dalam sidang vonis. "Saya secara salah dan tidak adil dituduh seperti ini," kata dia.
"Jaksa penuntut tidak melakukan uji tuntas dalam penyelidikan untuk mengetahui semua kebenarannya," demikian menurut Hernandez dalam surat yang dilayangkannya kepada Castel. (Antara)
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026